Jelajahhukum.id|LEBAK - Perambahan hutan di kawasan TNGHS tepatnya di blok Cisoge Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten kian marak, di duga dilakukan oleh ratusan oknum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Para penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resot Panggarangan tepatnya di blok Cisoge yang kian marak itu, bahkan di duga kuat mereka melakukan penebangan kayu (ilegal loging) yang disinyalir dipergunakan untuk bikin stek-stek lubang mereka, Selasa (13/08/2024).
Ironisnya lagi, menurut keterangan yang di dapat oleh awak media dari salah satu warga berinisial IN di lokasi, banyak yang dari luar, bahkan ada beberapa oknum anggota loreng.
"Saya tidak tau itu dari mana kang, terus lubangnya yang sudah tembus/sudah produksi kurang lebih 7 lubang, salah satunya lubang Bos DM Cihambali dan Bos JN/Janut, yang lain nya saya tidak tau namanya, sebagian lagi proses /nebok," pungkasnya.
Perambahan hutan, Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah taman nasional gunung halimun salak resot panggarangan bukanlah hal yang baru, namun telah bertahun-tahun dilakukan oleh mereka, seperti halnya di blok Cimari yang berdampak langsung pada akses jalan Provinsi, banyak longsoran longsoran matrial akibat ulah Penambang Tanpa Izin (PETI).
Padahal sanksi bagi pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) dengan jelas diatur pada pasal 55 ayat (1) ke- satu KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.
Namun sanksi tetap sanksi tidak membuat jera mereka, entah itu kurangnya ketegasan dari pihak Taman Nasional atau Aparat Penegak Hukum (APH), ini yang harus jadi kajian serius oleh pihak yang berwenang.
(Dh)