Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menutup tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 tepat pukul 23.59 WIB, Kamis (29/08/2024) malam.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, sesaat setelah menutup tahapan Pendaftaran Pilkada 2024, dalam konferensi persnya kepada awak media menjelaskan hasil akhir pendaftaran calon Bupati / Wakil Bupati Sukabumi.
"Sampai pukul 23.59 WIB, kami telah menerima 2 pendaftar calon Bupati / Wakil Bupati. Pendaftar pertama adalah pasangan bapak Drs.H.Asep Japar,MM sebagai calon Bupati dan H.Andreas SE sebagai calon Wakil Bupati. Pendaftar kedua adalah bapak Drs.H.Iyos Somantri,M.Si sebagai calon Bupati dan H.Zainul,SE,.MSi sebagai calon Wakil Bupati, pada Pilkada serentak 2024," ungkap Kasmin Belle, Jumat (30/08/2024) dalam konferensi pers nya dini hari tadi.
Dalam keterangannya, Kasmin Belle menyebut 2 bakal calon Bupati / Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024 secara maraton akan menempuh tahapan selanjutnya.
"Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Agustus besok Dalam tahapan ini KPU Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung," ujar Kasmin Belle.
Tidak sampai disitu, KPU Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan melakukan penelitian seluruh dokumen persyaratan kepada pasangan bakal calon hingga nantinya akan ditetapkan sebagai calon tetap Bupati / Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024.
"Nanti dilanjut dengan melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon," pungkasnya.
(*red)