Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah pusat dari program Menko PMK kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg. Program bantuan sosial beras 10 kg merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan beras 10 kg yang dibagikan oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kestabilan pangan dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kg yang dikelola oleh Perum Bulog. Beras yang disalurkan berasal dari cadangan pemerintah dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti halnya KPM di Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu yang hari ini kembali mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dari pemerintah pusat, Senin (12/08/2024).
Kepala Desa Cimanggu DEMI melalui Kasi Kesra Desa Cimanggu Mulyadi mengatakan alhamdulilah hari ini pemerintah Desa Cimanggu kembali mendapatkan bansos berupa beras 10 Kg.
"Dimana sebelumnya di Desa Cimanggu mendapatkan kuota sebanyak 793 KPM dan ada tambahan 1 KPM di bulan ini, jadi totalnya sebanyak 794 KPM," ungkapnya.
Mulyadi pun berharap kepada pemerintah pusat agar menambah lagi kuota bantuan untuk kedepannya, karena masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan di Desa Cimanggu.
"Semoga bansos beras ini dapat bermanfaat serta dapat meeingankan beban untuk kebutuhan sehari-hari warga Desa Cimanggu," pungkasnya.
Adapun Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg 2024 direncanakan dilakukan setiap dua bulan sekali, mulai bulan Agustus 2024, Oktober 2024 dan Desember 2024.
(*one)