Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah pusat dari program Menko PMK kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg. Program bantuan sosial beras 10 kg merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan beras 10 kg yang dibagikan oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kestabilan pangan dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kg yang dikelola oleh Perum Bulog. Beras yang disalurkan berasal dari cadangan pemerintah dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti halnya KPM di Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu yang hari ini kembali mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dari pemerintah pusat, Senin (12/08/2024).
Penyaluran beras 10 kg di Desa Cikadu dihadiri oleh Kepala Desa Cikadu beserta staf desa, BPD, Bhabinkamtibmas dan para ketua lembaga Desa.
Kepala Desa Cikadu Neng Elva Yulianti melalui Kasi Kesra Desa Cikadu, Anggi mengatakan alhamdulilah hari ini pemerintah Desa Cikadu kembali mendapatkan bansos berupa beras 10 Kg.
"Dimana sebelumnya di Desa Cikadu mendapatkan kuota sebanyak 446 KPM dan alhamdulilah walaupun sedikit ada tambahan sebanyak 2 KPM di bulan ini, jadi totalnya sebanyak 448 KPM," ungkapnya.
Anggi pun berharap kepada pemerintah pusat agar menambah lagi kuota bantuan untuk kedepannya, karena masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan di Desa Cikadu.
"Semoga bansos beras ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari bagi warga masyarakat Desa Cikadu," pungkasnya.
Adapun Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg 2024 direncanakan dilakukan setiap dua bulan sekali, mulai bulan Agustus 2024, Oktober 2024 dan Desember 2024.
(*one)