Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Bersumber dari Dana Desa Non Earmarked tahap II (Dua) tahun 2024, Pemerintah Desa Cibodas melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Kedusunan II (Dua), Senin (19/08/2024).
Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar di dampingi Bhabinkamtibmas, pendamping lokal desa dan Kadus II (Dua) meninjau langsung pembangunan jalan tersebut.
Dilokasi, H.Ibadulloh Muchtar mengatakan, alhamdulilah hari ini kami meninjau langsung pembangunan jalan lingkungan yang ada di Kampung Cibuluh RW 003 Kedusunan II (Dua).
"Anggarannya sebesar Rp 46.220.000 (Empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) bersumber dari Dana Desa Non Earmarked tahap II (Dua) Tahun 2024 dengan Panjang 120 meter dan Lebarnya 2 meter dan dikerjakan oleh TKD Desa Cibodas," ucapnya.
Perlu diketahui, jalan ini asalnya hanya 1 (satu) meter saja, makanya dengan menggunakan anggaran dana desa non earmarked tahap 2 tahun 2024 ini kita bangun dan kita perlebar menjadi 2 meter.
"Kami berharap dengan adanya pembangunan jalan lingkungan ini dapat membuat akses lebih mudah bagi masyarakat yang melakukan aktivitas dan warga juga bisa merawat jalan ini bersama-sama, agar tahan lama. Semoga dapat bermanfaat bagi warga di kampung Cibuluh kedusunan dua, karena jalan yang asalnya hanya dilalui oleh kendaraan roda dua (motor) dengan lebar hanya 1 meter, tapi alhamdulilh kini menjadi 2 meter dan bisa dilalui oleh kendaraan roda 4 (mobil) seperti mobil SS," pungkasnya.
(*one)