• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Para Pengusaha dan Penambang Batu Bara di Blok Pasir Bendera dan Sekitarnya Akan Dipanggil Pihak Pemdes Pamubulan

    Senin, 8/19/2024 09:12:00 AM WIB Last Updated 2024-08-19T04:53:32Z
    masukkan script iklan disini

    (Foto: Jalan menuju lokasi penambangan batu baru)


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pemerintah Desa Pamubulan berencana Akan panggil sejumlah pengusaha dan penambang batu bara di blok Pasir Bendera dan sekitarnya yang masuk di wilayah Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.


    Rencana pemanggilan ini di lakukan karena terkait ada dugaan pengrusakan dua sumber mata air yang di pergunakan warga Desa Pamubulan. Hal ini di sampaikan langsung AA dan juga Edi Supriadi PJ Kades Pamubulan, beberapa waktu lalu di kantor Desa.


    Menurutnya hal ini perlu di lakukan untuk menjelaskan kepada para penambang dan pengusaha batu bara yang masih menyangkal tudingan dari para pengusaha batu bara bahwa laporan yang di lakukan pihak pemdes Pamubulan kepada pihak perhutani itu bisa-bisanya pihak Desa.


    "Padahal informasi awal itu murni dari warga, bahkan informasi selanjutnya dari beberapa korlap lobang batu bara," terang AA, Senin (19/8/2024).


    Jadi kata siapa pihak Desa mengada ngada, lanjutnya, itu murni awal yang melaporkan itu warga masyarakat.


    "Selanjutnya pihak pemdes cek ke lokasi dan benar adanya, pihak perum perhutani juga cek ke lokasi," tegasnya.



    Sementara hasil kroscek kepala RPH Bayah Selatan Irin dari lokasi menjelaskan bahwa lokasi itu lahan perum yang akan di remajakan.


    "Itu lahan perum yang akan di remajakan dengan tanaman jati, bibitnya sudah ada," pungkasnya.


    (MY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini