Jelajahhukum.id|LEBAK - Maraknya tambang pasir di duga ilegal, di sepanjang pantai sepadan pantai di Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Kecamatan Cihara, tetap berjalan meski pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan sidak ke tempat tambang pasir tersebut.
Menurut (A) selaku pengelola pasir mengatakan bahwa hasil tambang di sepadan pantai kecamatan panggarangan ini usaha rakyat, lokasi Bayah, Cikumpay rancalele, di manapun mereka menambang di pakai pembangunan rumah, jalan, mesjid. Apa bedanya mereka bertambang mereka jual ke tempat lain! sama-sama di jual walaupun ke tempat lain, intinya sama-sama mencari isi perut.
"Yang dapat melegalkan pasir laut itu siapa? tidak akan bisa, kalaupun bisa hanya orang-orang tertentu. Mungkin bupati yang punya power dan sebaginya, bagi kami rakyat kecil tidak mungkin bisa," ujarnya.
A pun menjelaskan, adapun dengan apa yang di lihat oleh bapak-bapak PERS saat ini hanya untuk kebutuhan sandang pangan.
"Yang jelas-jelas pengangguran yang ada di kabupaten lebak ini tanggung jawab pemerintah kabupaten Lebak," jelasnya
Kalaupun kami harus membuat ijin, lanjut A, SIUP dan sebagainya itu terlalu jauh bagi kami.
"Lagian kan mereka yang bertambang, saya hanya beli dari mereka," ucapnya.
Dan di manapun tambang pasir berada (wilayah tersebut), masih kata A, ketika ada kendaraan masuk mereka harus bayar kontribusi yaitu portal sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap satu mobil yang angkut pasir, yang sudah berjalan seperti itu.
"Adapun uang tersebut masuknya kemana saya juga tidak tahu, dalam kurun waktu satu bulan saja uang portal yang kami berikan terhadap pemerintahan desa setempat sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," ungkapnya, (01/08/2024)
Sementara (I) selaku masyarakat yang dekat dengan pantai yang di angkut pasirnya, merasa was-was.
"Saya bukan melarang usaha orang tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan orang lain juga terutama dampak dari penambangan pasir tersebut, karena kalau pantai ini terus-menerus di ambil pasirnya lama -lama habis juga dan air lautnya semakin mendekat ke rumah saya. Apalagi kalau lagi pasang, karena pasir yang mereka jual bukan sedikit, sekali angkut satu mobil bok itu isinya 900 karung itu bukan sedikit, kurang lebih sekitar 50 ton dalam satu Minggu, dua sampai tiga kali angkut," jelasnya.
Di lain pihak, Dani Ramdhan selaku ketua kumpulan pemantau korupsi Banten (KPKB ) Lebak. Menurutnya, izin usaha pertambangan (IUP) terdiri atas eksplorasi operasi produksi, adapun kegiatan eksplorasi mencakup penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Sedangkan kegiatan operasi produksi mencakup kontruksi, penambangan,pengolahan dan /atau pemurnian atau pengembangan dan /atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan.
"Jika badan usaha melanggar ketentuan IUP eksplorasi, sanksi penambangan tanpa izin tertuang dalam pasal 158 UU 0/2020: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar," pungkasnya.
Bersambung...
(Marwan)