Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Masa kerja semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sukabumi, resmi diperpanjang menjadi 8 tahun selaras dengan masa jabatan kepala desa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa kerja kepala desa pada beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin menuturkan, pelaksanaan perpanjangan masa kerja BPD tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan pemerintah desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," kata Nuryamin.
Nuryamin menyebut, Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan BPD telah diserahkan kepada pemerintah kecamatan. Kemudian lanjut dia, pemerintah kecamatan melakukan pengukuhan untuk pengesahan di setiap wilayah mereka masing-masing.
"Kita telah memproses keputusan bupati, proses pengukuhannya dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan sudah selesai kita sampaikan kemarin," pungkasnya.
(*one)