Jelajahhukum.id|TANGERANG - Kota Cilegon dijuluki dengan kota terkaya nomor empat se-Indonesia disebut juga sebagai kota industri, terdapat perusahaan modal asing dan perusahaan modal dalam negeri, Sabtu (03/08/2024).
Pada tahun 2024 telah dibuka perusahaan dengan modal asing di kawasan industri KIEC yang berlokasi diarea KDL (Krakatau Daya Listrik) yaitu PT.CAA, tentu saja seharusnya menjadi kabar baik bagi warga kota Cilegon khususnya, karena dengan terbuka nya perusahaan baru maka terbukalah peluang kerja yang besar.
Beberapa elemen juga menyikapi dengan dibuka nya perusahaan tersebut, berbagai kontroversi muncul kepermukaan, salah satu nya dari elemen KOPI (Koalisi Ormas Perduli Industri).
Ketua Presidium Leader KOPI, Biyan Assaifi beserta para ketua unsur pimpinan Ormas yang tergabung di Koalisi Ormas Peduli Industri' (KOPI) Menyoroti dengan adanya pembangunan pabrik baru dikota Cilegon.
Ia menyampaikan kepada awak media, saya sangat mengapresiasi dengan pembangunan pabrik baru di kota Cilegon yang artinya akan terbuka pula peluang besar bagi warga kota Cilegon yang belum bekerja.
"Dengan banyak nya pembagunan pabrik dikota Cilegon maka mari kita bersama-sama gandeng pemerintah, agar perlu meningkatkan SDM di Kota Cilegon demi mewujudkan azas manfaat pihak industri terhadap masyarakat Kota Cilegon," pungkas Biyan Assaifi selaku Ketua Presidium Leader (KOPI) Koalisi Ormas Peduli Industri.
(Nina)