Jelajahhukum.id|LEBAK - Untuk memastikan sesuainya pelaksanaan kegiatan di Desa, inspektorat kabupaten Lebak lakukan Review terkait pengadaan barang dan jasa di Desa se-kecamatan Bayah, dalam Review tersebut hadir Camat Bayah, Kepala Desa, perangkat Desa dari kaur dan kasi se-kecamatan Bayah, review di bagi 6 tim dan di ikuti semua Desa di kecamatan Bayah, Rabu (28/8/2024).
Camat Bayah Dadan Juanda menyampaikan, kegiatan inspektorat kali ini untuk pemeriksaan pengadan barang dan jasa, sebab dalam pelaksanaan kegiatan Desa, kepala Desa menggunakan otoritasnya sebagai kepala Desa. Di satu sisi, perangkat Desa juga harus komunikasi dan berkonsultasi dengan kepala Desa.
"Dalam momen ini saya harapkan kepada semua Desa dalam pemeriksaan hari ini di ikuti semua kepala Desa, sehingga Kepala Desa mendapatkan informasi yang utuh, informasi yang sama terkait dengan objek pemeriksaan dengan inspektorat. Kali ini memerika kegiatan pengadaan barang dan jasa serta hasil pemeriksaan rekan-rekan tersebut akan terjadi bahan review," ungkapnya.
Saya berharap Desa sendiri selalu berkonsultasi terkait regulasi dan dasar hukum pada inspektorat untuk pembina dan lain-lain.
"Jadi kalau kemarin saya kembali dulu ya salah satunya ini bagus daerah dengan hasil yang baik, Alhamdulillah setelah konsisten di perbaiki mulai dari dasar hukum regulasi prosesnya terus melakukan perbaikan pelakunya," terangnya.
Ia pun memaparkan, Kalau pengelolaan administrasi dan tata kelola konsisten dalam 2 tahun saya yakin Sawarna mampu menjadi Desa mandiri.
"Ada perkembangan luar biasa setelah inspektorat sering melakukan pemeriksan di Bayah, SPJ sudah dibikin tingkat kepatuhan untuk kecamatan Bayah cukup baik hasil dari pemeriksaan pajak. Untuk kepala Desa aktip setiap pemeriksaan harus hadir, agar apa yang di sampaikan oleh inspektorat bisa tersampaikan dengan baik pada perangkat Desa dan kepala Desa," ujarnya.
Untuk tahun depan, lanjut Camat, saya minta audit dulu pada semua Desa.
"Agar di saat masa jabatan habis tidak ada lagi temuan di Desa terkait pelaksanaan kegiatan Desa," ucapnya.
Sementara itu, Lukman Sujana dari Inspektorat kabupaten Lebak menjelaskan, Permintaan pak camat Bayah untuk tahun depan, Desa di Bayah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Di tahun 2025 kita bedah dari 2002 sampai dengan 2024 paling 3 tahun, itupun yang kita kan tempuh usulan dulu pada inspektur, yang pasti untuk pemeriksaan mungkin kita harus persiapkan kurun waktu satu Desa itu 15 hari," jelasnya.
Kewajiban kita melakukan pemeriksaan bukan untuk mencari cari kesalahan, sambungnya, justru kita kan perbaiki yang kurang, dan hasil yang kita dapatkan di lapangan untuk bahan evaluasi.
"Jadi nggak usah takut, inspektorat adalah sarana dan prasarana konsultasi bagi Desa. Kami selalu terbuka yang mau melakukan konsultasi dan komunikasi kegiatan Desa," paparnya.
Kegiatan inspektorat ditutup hari Rabu (28/8/8/2024). tim kemarin dari Cibeber sekarang bayah yang terakhir, tim kita akan melakukan review terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Desa.
Kegiatan kita di mulai dari bulan Juli sampai September, kita percepat supaya di dalam proses penyisiran laporannya itu beres sesuai dengan jadwal.
"Bayangin bikin review sebanyak 340 Desa, tim akan melakukan review terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Saya juga kemarin sangat miris ketika bersama dengan dari KPP pajak Pandeglang, pajak kita itu di rasio 2022 itu kita di bawah 3%, makanya dari tim Pandeglang turun sambil bawa orang hukum kejaksaan," imbuhnya.
Jadi kenapa mereka membawa orang dari kejaksaan? karena dia juga sudah ada bukti kasus yang dari kabupaten Serang, terkait penggelapan pajak dan itu langsung dihukum.
"Pemerintah juga sekarang nggak bakalan percaya sepenuhnya ketika melihat adanya bukti NTPN, kan mereka juga baru membuka. Kemarin ketika berbicara masalah nomor NTPN itu karena banyak sekali pemalsuannya, kita secara kasat mata enggak tahu kodenya seperti apa yang udah dibayar. Makanya kami menunggu surat permintaan KPP Pandeglang bila di perlukan kegiatan tahun anggaran 2022, kalau misalnya mereka itu melayangkan surat kepada kami untuk meminta bantuan untuk mengevaluasi kembali," tuturnya.
Pemeriksaan hari ini Berkaitan proses pengadaan barang dan jasa, lanjut nya, kami juga akan tanya proses pencairannya bagaimana?
"Sekdes memberikan rekomendasi, makanya sekdes sebagai koordinator harus hapal dan paham yang memberikan verifikasi terakhir, dan akhirnya kita kembali tanya ke kecamatan yang memberikan rekomendasi untuk pencairan,", ujarnya.
Verifikasi terakhir dilakukan kepala Desa, jangan lupa mereka hanya tinggal tanda tangan setelah hasil pemeriksaan sekdes. Dilakukan review supaya nanti ke depan bapak dan ibu bisa memahami dokumen seperti apa? penunjukan terhadap penyedia ataupun lelang, sekarang tahun ini juga ada perubahan Perbup tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
"Cuma nanti mungkin DPMD akan memberikannya kalau sudah selesai ditandatangani, yang pasti mereka akan melakukan sosialisasi. Kami menitip pesan kepada DPMD walaupun kita tidak diundang untuk dilibatkan dalam proses penyusunannya, kita sudah titip pesan kepada mereka dalam proses penyusunan di lampirannya itu agar disusun secara rapih," pungkasnya.
Untuk Perbup yang tahun 2024 ini yang perubahan yang udah kita titip pesan kepada DPMD agar di pilah berdasarkan nilai yang akan kita lakukan proses pembelajarannya.
"Misalnya dari 0 sampai dengan 10 juta dokumen yang harus kita persiapan apa aja, ada di lampirannya termasuk juga dengan 50 sampai dengan 100, 100 sampai 200, 200 sampai ke atas dokumennya apa aja di sana nanti, lampirann nya," terang Lukman.
Untuk Desa percontohan anti korupsi, tahun kemarin Desa Gunung batu, tahun ini kita diminta 3 Desa.
"Kemarin saya usulkan itu Sawarna cuma nggak tahu kemarin itu karena kita lihat dari kriteria penilaian yang mereka sampaikan itu berdasarkan pengelolaan keuangan yang rapi. Semoga kegiatan hari ini bisa berjalan membantu Desa untuk merapihkan semua kegiatan, wabil husus terkait pengadaan barang dan jasa," tandasnya.
(MY)