Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dalam merealisasikan program Bantuan Provinsi tahun 2024, telah mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana untuk mempercantik kantor desa hingga terlihat mempesona dan menawan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar betul-betul representatif.
Kepala Desa Cibodas, H.Ibadulloh Muchtar menjelaskan bahwa Banprov yang diberikan oleh pemerintah jawa barat untuk Desa Cibodas sebesar Rp 130 juta dan digunakan sesuai rincian serta kebutuhan sesuai dengan regulasi dan tidak menyalahi aturan.
"Sementara untuk alokasi pembangunan Kantor Desa sebesar Rp 75 juta, berupa kegiatannya yaitu pembangunan rehabilitasi kantor, peningkatan balai desa dan balai kemasyarakatan serta lainnya dan pengerjaannya dilaksanakan oleh TPK Desa Cibodas," ungkapnya, Senin (12/08/2024).
Kedepannya, lanjut H.Ibadulloh Muhtar, saya berharap kepada pemerintah jawa barat agar ditambah lagi atau lebih ditingkatkan lagi anggarannya.
"Semoga kedepannya anggaran Banprov dapat ditambah dan ditingkatkan lagi, agar kami pun membangun kantor Desa Cibodas baik dari sarana dan prasarana nya bisa maksimal," pungkasnya.
Terlihat jelas, setelah direnovasi kantor Desa Cibodas lebih elegant, cantik mempesona dan menawan.
(*one)