Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang 2 tahun, dari awalnya hanya 6 tahun kini ditetapkan menjadi 8 tahun, setelah pemerintah pusat resmi memberlakukan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dikukuhkan secara seremonial oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di GOR Pemuda, Kecamatan Cisaat, Selasa (11/06/2024). Dalam acara tersebut, ratusan kepala desa mendapatkan surat keputusan (SK) baru.
"Jadi, kades yang masih menjabat harus menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi.
Lanjut dia, tercatat sebanyak 381 desa di Kabupaten Sukabumi mendapat perpanjangan masa jabatan. Namun, hanya 378 kepala desa yang menerima SK pengukuhan.
"Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya," terang Gun Gun.
Ia menyebut, pengukuhan sengaja dilakukan guna memberikan kepastian hukum perpanjangan masa jabatan tersebut. Akan tetapi di sisi lain, ada kewajiban yang harus segera dilakukan kepala desa.
"Kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai," pungkasnya.
(*one)