• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    DPMD Sebut Kades Daftar Bacalon Bupati Tidak Melanggar Aturan

    Kamis, 8/01/2024 07:19:00 AM WIB Last Updated 2024-08-01T00:29:14Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyebut, Kepala desa (Kades) yang mendaftar menjadi Bakal calon (Bacalon) Bupati atau Wakil Bupati ke Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, itu tidak melanggar aturan.


    Hal itu ungkapkan Gun Gun menyusul adanya kritikan terhadap DPMD terkait oknum Kades yang mendatangi kantor Parpol untuk mendaftar menjadi calon bupati atau wakil bupati di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.


    Kedatangan Kades itu menjadi polemik, bahkan DPMD dituding melakukan pembiaran lantaran sama sekali tidak memberikan teguran terhadap Kades tersebut.


    Ada beberapa juga yang seolah mengkritik ke saya, sampai dibilang tumpul. Sementara saya melihat diaturan, enggak bisa kalau (mengambil keputusan_red) karena asumsi saya.


    "Kita konsultasi ya, saya bilang memang betul kajian juga ini. Namun regulasinya begitu, tegasnya tidak melanggar," kata Gun Gun kepada awak media belum lama ini.


    Menurutnya, ada dua aturan yang mengikat kepala desa maju sebagai calon di Pilkada. Yaitu, UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.


    Tak hanya itu, DPMD juga melakukan konsultasi dengan inspektorat, bagian hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk meminta masukan agar persoalan Kades nyalon Pilkada ini sudah sesuai regulasi.


    "Dalam aturan tersebut, yang dilarang itu Kades menjadi pengurus Parpol. Saya sudah minta untuk dicek, apakah yang bersangkutan ini pengurus Parpol atau bukan. Kalau pengurus tentu melanggar," terangnya.


    Gun Gun menegaskan, Kades yang ingin maju di Pilkada diharapkan tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat. Selain itu, lanjut ia, mereka harus mengundurkan diri setelah mendaftar secara resmi ke KPUD.


    "Kita tunggu nanti sampai dengan pendaftaran ke KPU," tandasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini