• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dinas PU Bidang Bina Marga Gelar Rapat PCM, Dede Rukaya Targetkan Bulan Agustus Selesai Pembagian SPK

    Kamis, 8/15/2024 08:47:00 PM WIB Last Updated 2024-08-15T13:49:38Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Pre Construction Meeting (PCM), acara tersebut digelar di Aula Bidang SDA Jalan Palabuan II Kota Sukabumi  Kamis (15/8/2024).


    Nampak hadir jajaran Dinas PU yang di Pimpin Kadis PU Kab.Sukabumi Dede Rukaya yang di dampingi Kabid Bina Marga Bambang Budianto serta jajaran Dinas PU lainnya, serta puluhan Para Perwakilan Penyedia Jasa atau pemborong yang siap menerima Surat Perintah Kerja( SPK) di Dinas PU Bidang Bina Marga.


    Kadis PU Kabupaten Sukabumi Dede Rjkaya saat di temui menyampaikan bahwa pembagian Surat Perintah Kerja menargetkan di bulan Agustus harus selesai terbagi semua ke Penyedia Jasa 


    "Jadi hari ini kegiatan PCM di bidang Bina marga yang ke empat, kita Dinas PU sudah mengeluarkan SPK pada kepala bidang selaku PPK sebesar Rp 25 Milyar lebih, termasuk nanti ada tambahan kaitan dengan pelaksanaan jembatan," ucapnya.


    Terkait titik lokasi nya banyak, lanjut Dede Rukaya, tadi ada 44 di tambah nanti jembatan ada 3 titik yang kami laksanakan tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.


    "Nanti yang besar-besar itu yang ada di ruas Jalan Parungkuda Kabandungan itu ada DBH sawit sebesar Rp 3,5 milyar. Ini sudah mulai di kerjakan di lapangan dan itu rekontruksi jalan ada dua titik pekerjaan yang di Kecamatan Bojong Genteng 1 titik dan kecamatan kabandungan 1 titik yang besar itu. Kemudian nanti ada Jembatan bokalbet di Cinumpang Kecamatan Kadudampi, itu ada 2. Satu lagi ada di jembatan Lalay, juga akan kita laksanakan setelah PCM ini, kalau jembatan PCM nya nanti besok ya," ungkap Dede Rukaya.



    Untuk PCM sendiri, masih kata Dede, itu masih ada. Targetnya seluruh kegiatan bulan Agustus sudah harus teken kontrak atau selesai pembagian SPK nya, karena waktunya sudah sedikit dan di harapkan harus selesai.


    "Karena kan kalau Pekerjaan jalan itu rata-rata 90 hari sampai 120 hari kalender, artinya  pekerjaan nya sendiri sebelum Desember itu sudah harus selesai. Jadi target kita sebelum perubahan harus semua di lelangkan atau di tunjuk penyedianya," pungkasnya.


    (Aep)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini