• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dedi Mawardi Bakal Cabut Ijin Operasional PKBM Nakal

    Rabu, 8/07/2024 07:13:00 PM WIB Last Updated 2024-08-07T12:14:02Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SERANG - Kepala Bidang PAUD, Kesetaraan dan Keaksaraan, Kursus dan Pelatihan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Dedi Mawardi, didampingi Kasi Kesetaraan, Roy Simbara, pihaknya mengatakan akan memberikan sanksi tegas dan tidak akan segan-segan mencabut ijin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang nakal.


    Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembinaan serta arahan terhadap PKBM atau lembaga pendidikan kesetaraan yang berada di Kabupaten Serang.


    "Saat ini kami sedang intens melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke lapangan dan akan memberikan warning atau bila perlu mencabut ijin operasional PKBM yang nakal. Tapi tentunya dengan tahapan-tahapan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dedi Mawardi kepada awak media, Rabu (07/08/2024).


    Pihaknya juga menegaskan, sambung Dedi, apabila ada siswa atau warga belajar PKBM yang mendapatkan BOSP tapi tidak mengikuti proses belajar, maka siswa tersebut harus dikeluarkan.


    "Jangan sampai ada kesan bahwa PKBM ini liar. Harus jelas dan transparan, jumlah wajib belajarnya ada berapa, terus ada berapa titik tempat kegiatan belajar mengajar nya," ungkap Dedi Mawardi.


    Saat ini pihaknya juga memastikan tidak ada siswa atau warga belajar PKBM yang fiktif. Pasalnya, validasi data sudah dikelola oleh pusat dengan sistem dan harus sinkron antara NISN, DAPODIK dan NIK.


    "Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan validasi, kapasitasnya hanya mitra dengan PKBM. Kewenangannya hanya bersifat pembinaan dan arahan saja," pungkasnya.


    (Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini