• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Biadab, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sambungnya di Purabaya Sukabumi

    Kamis, 8/08/2024 11:26:00 PM WIB Last Updated 2024-08-08T16:36:10Z
    masukkan script iklan disini
                                  (Caption: ilustrasi)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Kembali terjadi lagi adanya dugaan kasus rudapaksa (pencabulan) gadis di bawah umur di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.


    Kali ini kembali muncul, diduga seorang Ayah sambung berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya diduga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial APP (13) tahun yang masih duduk di salasatu sekolah tingkat pertama.


    Seorang ayah tiri yang seharusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi serigala dan kasus ini mulai terungkap pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.


    Awal dugaan kuat terhadap kasus tersebut pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap APP (korban). Hal itu diungkapkan Bibi korban S (26) warga Purabaya, saat ditemui wartawan, pada Kamis (8/8/2024) di kediamannya di Kecamatan Purabaya.


    Bibi korban S menjelaskan, pada hari Rabu 5 Juli 2024 APP (korban) ini nginep di sang Kakek. Namun pada sore harinya APP tersebut diantarkan saudara lainnya ke rumah S (Bibi) korban. Namun, S dan sang suami IL, serta Bibi dari korban lain nya melihat ada perbedaan sikap pada karakter dan raut muka korban.


    "Jadi, pada esok harinya saya tanya APP ini, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari-nyari kamu mau dijemput pulang, tapi kamu gak mau pulang," tanya S kepada korban (APP).


    "Lantas, APP itu menjawab, gak mau pulang Bapak Tere jahat, kata APP. Lantas saya tanya lagi, kamu diapain gitu sama bapak tiri kamu? Dia jawab, neng di perkosa sama bapak, jawab APP sambil menangis," sambung S (Bibi korban) ini.


    Dijelaskan oleh Bibi korban, bahwa APP (pelajar kelas 1 di salasatu sekolah itu sudah dirudapaksa atau dicabuli oleh bapak tirinya sendiri.


    Berdasarkan penjelasan korban kepada Bibinya, terakhir terduga pelaku B, (Ayah tiri korban) melakukan perbuatannya itu menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024.


    "Kami sangat kaget dengan jawaban APP ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa APP ini menjadi korban biadab si B (Ayah tiri bejat itu)," geram S dan keluarga lainnya.


    Diketahui, memang Ibunda APP sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Aarab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD APP ini tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.


    Pada hari yang sama, sore harinya Bibi korban S, bersama Suami dan keluarga lainnya mendatangi Polsek Purabaya Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.


    Ditemui di Kantornya pada Kamis (8/8/2024) Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana SH.,membenarkan kedatangan keluarga korban S, Suaminya dan Kakek nya APP ke ruangannya.


    "Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, suaminya dan kakek nya APP (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada APP (korban itu). Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi," singkat Dikdik.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini