• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    6 Anggota Dewan Tidak Hadir di Acara Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

    Selasa, 8/13/2024 09:00:00 PM WIB Last Updated 2024-08-13T14:09:02Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-1 pada tahun sidang 2024, Masa Jabatan 2024-2029.


    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH dan dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 44 orang, yang tidak mengikuti Paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 3 orang, Senin (12/08/2024).


    Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Ferry Supriyadi mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023.


    Pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas : 

    a. Memimpin rapat DPRD; 

    b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi; 

    c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan 

    d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.


    Dari tugas tersebut, Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar Fraksi-Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.


    "Dengan demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh, secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua," ungkapnya.


    Pimpinan sementara DPRD menambahkan bahwa Pada proses tahapan awal pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024, Pimpinan sementara DPRD dan Anggota DPRD telah melaksanakan rapat Internal DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah lalu dan disepakati rapat paripurna hari ini tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda : 

    1. Pengumuman dan Penetapan Fraksi-fraksi DPRD;

    2. Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta ;

    3. Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.


    Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan kepada anggota hal-hal sebagai berikut: 

    1. Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD, Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan fraksi 

    2. Pengumuman pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,

    3. Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029, Tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan Calon Pimpinan DPRD definitive.



    Atas pertimbangan beberapa hal tersebut, pimpinan sementara DPRD berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan Fraksi, usulan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD dan usulan calon Pimpinan DPRD definitive kepada Pimpinan Sementara.


    Kemudian, acara rapat paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan pembacaan hamdalah dan akan digelar kembali pada hari Jum'at 16 Agustus 2024.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini