Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Aksi damai dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Ormas Islam dan warga Citepus Palabuhanratu " Sukabumi Beunta Jilid 2 " kembali dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (15/07/2024).
Aksi tersebut diberi nama "Sukabumi Beunta Jilid 2" dengan tuntutan sorotan terhadap Kebijakan Bupati Sukabumi, Pertanggungjawaban Sekda, mengawal kasus Dinas Pendidikan dan Melaporkan Dinas LH dan mengawal akan adanya rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BKSDA Jabar, Dinas Lingkungan hidup Kab.Sukabumi dan Investor (PT.PBP) di daerah Citepus - Palabuhanratu yang meliputi wilayah CA/TWA BKSDA Sukawayana.
Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut aksi damai tersebut diantaranya; DPP An-Nahl, DPP Gempar dan Saung Silaturahmi Anom Kalijaga dan Warga Citepus RT 004/RW 003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut penuturan Wawan kurniawan,SH.MH sebagai Kepala Seksi Intelejen (Kasieintel) Kejaksaan Kabupaten Sukabumi mengatakan, aksi tersebut berawal dari laporan Hadi ketua Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) terkait dengan pengajuan fiktif anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Dugaannya terkait dengan yang dilaporkan oleh saudara Hadi kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama atau data- data, sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang dilaporkan saudara Hadi hanya 1 PKBM," tutur Wawan.
Beberapa Gabungan LSM Kembali Gelar Aksi Damai di Kejari Cibadak adalah lanjutan dari Aksi Damai Sukabumi Beunta Jilid 1 pada 26 Juni 2024 Soroti Anggaran PKBM yang inti sebenarnya aksi ini meminta jawaban bagaimana proses penanganan yang sedang dilakukan oleh kejaksaan, khususnya dalam hal kegiatan penanganan PKBM yang dilakukan oleh dinas pendidikan.
Dalam Orasinya, Ketum DPP Gempar KH.A Ece Suhendar M Al-Ghifari menyerukan pesan bahwa kami DPP Gempar, DPP An-Nahl, Saung Silaturahmi Anom Kalijaga beserta Warga Citepus tidak akan pernah mundur dan gentar untuk terus memerangi Kemungkaran dan penindasan dalam hal kasus - kasus Korupsi di Sukabumi sampai tuntas apalagi penindasan yang akan dilakukan oknum-oknum terhadap warga Citepus yang terkena dampak penggusuran.
Sementara itu, di tempat yang sama, Syah Arif Sekjen An-Nahl mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan akibat tidak ada jawaban yang pasti dari Kejaksaan.
"Saya sebetulnya, An-Nahl bersama Gempar, Saung Silaturahmi Anom Kalijaga hanya mengawal laporan dari saudara-saudara kalian yang sekarang pun jawaban dari kejaksaan tidak ada, sedangkan masalah PKBM ini sudah hampir 6 bulan terkesan molor penanganannya dan jangan sampai juga kasusnya jadi mati suri," ungkapnya kepada media.
Jadi hari ini, lanjut Syah Arif, sebetulnya kedatangan kita itu ngasih tau ke Kajari yang baru yaitu Bapak Romiyasi,S.H,M.H (Jaksa Madya IV/a).
"Saya berharap oknum-oknum itu ditangkap dan saya akan demo kembali jika Kepala Kejari Cibadak - Sukabumi beserta jajarannya tidak ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut," tegasnya.
Dalam aksinya ia pun mengungkapkan bahwa ada 93 PKBM yang ia data dari laporan yang diterima dari pelapor yang sekarang masih dalam proses penyelidikan sangat merugikan rakyat dengan penggelembungan anggaran yang sangat besar sampai puluhan milyar apalagi data siswa nya juga banyak yang fiktif.
"Ditambah lagi Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sukabumi sudah melakukan Mark Up/Penggelembungan Anggaran Gaji Karyawan Organik (Tukang Sapu Sampah) dan Kami juga meminta Kejaksaan untuk terus mengawal dan mengawasi para Oknum-Oknum Dinas/Pejabat terkait yang akan berperan nanti dalam melakukan rencana penggusuran di Wilayah Cagar Alam BKSDA Sukawayana Citepus RT.004/RW 003 Desa Citepus Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi, jangan sampe ada Kong Kalikong bersama investor yang konon katanya perusahaan besar dari Jakarta (PT.PBP) dan warga Citepus meminta dengan hormat agar Kejari Cibadak - Sukabumi melakukan pengawalan dan Pengawasan intensif terhadap Pemerintah Daerah Kab.Sukabumi selaku pemangku kebijakan dan Dinas LH yg berperan nanti dalam proyek itu bersama investor agar mendengarkan aspirasi dan merealisasikan Tuntutan dari warga juga tidak menindas Rakyat/warga Citepus yang terkena dampak penggusuran dan jangan sampe ada oknum - oknum yg menyunat dana kerohiman atau dana ganti rugi yang nanti akan di berikan ke warga Citepus," jelasnya.
Setelah pendemo melakukan orasi yang begitu cukup lama akhirnya pada pukul 13.30 Wib pendemo di terima oleh Kajari dan Jajaran nya dengan perwakilan yang masuk hanya sebanyak 10 orang termasuk 1 orang Bung Herianto sebagai perwakilan Warga Citepus sekaligus sebagai Ketua Kordinator dari perwakilan warga Citepus - Palabuhanratu.
Setelah Audensi yang panjang dan alot sampai pukul 15.00 Wib, Akhirnya massa pendemo pun membubarkan diri kembali ke Markas Aksi Damai Sukabumi Beunta Jilid 2.
Wartawan: Harie Hermawan (Wakabiro Sukabumi)