Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, pembinaan awal cultuur sekolah. MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Mengawali Tahun Pelajaran Baru 2024/2025, sekolah menengah kejuruan (SMK) Harapan Bangsa yang berlokasi di Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, membuka dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai dari tanggal 15 Juli sampai 17 Juli 2024, kegiatan MPLS ini dibuka langsung oleh ketua Umum YASPI ARARSYID.
Kepala SMK Harapan Bangsa, Daiman Halim, S. Pd, M.Si mengatakan bahwa untuk kegiatan MPLS ini diikuti oleh Calon peserta didik baru yang berjumlah 82 orang, yang berasal dari berbagai sekolah menengah pertama SMP/MTs yang ada dikecamatan Lengkong, Pabuaran dan jampangtengah.
"Dengan kegiatan MPLS ini kami memiliki harapan besar agar peserta didik bisa mengenal lingkungan sekolah yang akan menjadi tempat pendidikannya, tentunya pengenalan tidak hanya sekedar lingkungan fisik, tapi lebih dari itu yaitu pengenalan lingkungan fsikis sekolah, keakraban, kenyamanan dan kebahagiaan," jelasnya ketika di wawancara awak media, Selasa (16/07/2024).
Untuk mencapai harapan tersebut, lanjut Daiman Halim, acara dirancang sedemikian rupa yang bernilai manfaat sesuai dengan peraturan dan edaran yang disampaikan oleh dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Dimana materi yang disampaikan diantaranya wawasan Wiyata Mandala, kesadaran hukum, pencegahan penggunaan narkoba, kurikulum merdeka, kenakalan remaja bullying, intolrenan dsb. Dengan demikian ke depannya di harapkan juga siswa menjadi siswa yang memiliki karakter dan mental yang baik yang cerdas secara intelektual, emosional, sosial dan spiritual," pungkas Kepsek Daiman halim, S.Pd, M, Si
(Hilman)