• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Sidang Perdana Praperadilan Kedua Tersangka IR dan HW Digelar di PN Rangkasbitung

    Selasa, 7/02/2024 01:59:00 PM WIB Last Updated 2024-07-02T08:25:13Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Sidang perdana Praperadilan kedua tersangka IR dan HW terkait kasus dugaan Pencurian limbah scrap besi di Area PT. Cemindo Gemilang (CG) telah digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (02/07/2024).


    Persidangan Praperadilan yang dimulai pada pukul 10:30 Wib nampak hadir kedua belah pihak antara pihak Pemohon yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya dan pihak Termohon Polsek Bayah yang diwakili oleh Tim Hukum Polda Banten, yang persidangannya langsung dipimpin oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 


    Dalam pembacaan permohonannya, Kuasa Hukum IR dan HW menilai bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap para Pemohon (Klien nya) adalah tidak sah dan harus dibatalkan, karena tindakan Termohon terhadap Pemohon diduga telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

     

    Dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum IR dan HW, Dian Maulana, S.S.Y., M.H mengungkapkan, Secara konseptual memang suatu tindakan yang dianggap benar harus di uji terlebih dahulu keabsahan nya.


    "Seperti contoh kalau dalam studi filsafat suatu kebenaran bisa diterima setelah diuji melalui metode verifikasi maupun metode falsifikasi yang di motori oleh Karl Raymund Popper," ungkap nya seusai sidang. 


    Sehingga, kata Dian, Dalam konteks hukum upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Sektor Bayah seperti penangkapan dan penahan harus diuji terlebih dahulu melalui suatu mekanisme yang disebut praperadilan, sehingga dengan hal itu pihaknya (Tim Kuasa hukum) telah mengajukan praperadilan sebagai hak konstitusional yang di jamin oleh undang-undang. 


    "Secara filosofis penangkapan dan penahan adalah suatu upaya paksa yang diperbolehkan menurut hukum, maka pelaksanaannya pun tidak boleh asal-asalan apalagi kesewenang-wenangan. Sebab, ini berkaitan dengan hak asasi manusia.l, sehingga due procces of law harus dipahami dan dijadikan standar dalam penegakan hukum," jelasnya.



    Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, bahwa proses praperadilan ini berharap dapat berjalan efektif serta profesional sampai putusan. Karena Penegakan hukum tanpa melanggar hukum harus jadi spirit bagi seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Sehingga pihak Tim Kuasa Hukum menghargai proses hukum yang berlaku. 


    "Jadi kami selaku Tim kuasa hukum menghargai dan mengapresiasi Pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo ini secara profesional," pungkasnya. 


    Sementara diketahui, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada hari rabu besok tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wib sebagai agenda Tanggapan dari pihak Termohon.


    (MY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini