Jelajahhukum.id|LEBAK - Si Jago Merah melahap satu rumah warga di kampung Pasirhaur/Cidahu RT 003 RW 003 Desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sabtu (13/07/2024).
Sekitar pukul 06:50 Wib, satu unit rumah warga milik Ibu Warsih/Pak Minda dilaporkan ludes terbakar, saat di tinggal pemiliknya yang lagi bekerja.
Informasi yang dihimpun awak media, kobaran api muncul tiba-tiba di rumah milik Ibu warsih/Pak Minda tersebut, yang dimana rumahnya saat itu tengah kosong karena pemilik rumah sedang bekerja. Ibu Warsih kerja memungut cengkeh, sedangkan suaminya Pak Minda bekerja serabutan.
Melihat kobaran api, warga setempat langsung berhamburan untuk memadamkan kobaran api. Warga berbondong-bondong datang untuk membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
Namun sayang, api yang begitu besar tidak bisa di padamkan, karena rumah terbuat dari bahan kayu semua, sehingga rumah tersebut tidak bisa diselamatkan hingga ludes terbakar.
Menurut kesaksian warga, Ibu Ina dan Pak Nurhani menjelaskan diduga api tersebut berasal dari tungku/ hawu yang di tinggal pemiliknya yang lupa di padamkan saat di tinggalkan Ibu Warsih ketika sedang memasak air.
"Api yang di tungku/Hawu lupa di padamkan oleh Ibu Warsih dan suami nya Pak Minda yang bergegas berangkat kerja. Lalu apinya merembet ke bagian pinggiran rumah, sehingga menyebabkan kebakaran," jelasnya.
Menurut informasi dari Kepala Desa Lebaktipar, Didi Dulyani,S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak BPBD Kecamatan Cilograng, untuk selanjutnya supaya segera melakukan penanganan.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya rumah tersebut beserta barang berharga ludes terbakar. Kami pihak pemerintah desa telah berkoordinasi dengan BPBD Kecamatan Cilograng, agar segera menindak lanjuti dan memberikan bantuan kepada korban," pungkas Kepala Desa Didi Dulyani,S.Pd.
(MY)