Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Penjualan obat keras Heksimer dan Tramadol jenis obat keras golongan G kembali marak di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat. Hasil pantauan awak media dilokasi, tepatnya di Jalan Siliwangi No. 79, Kelurahan Cibadak, serta di Balitri, Kecamatan Parungkuda. Senin (01/07/2024).
Penjualan obat keras eksimer dan Tramadol berkedok sebagai pedagang kopi. Yang terlihat seolah-olah menjual berbagai jenis kopi, padahal kopi hanya dipajang sebagai kamuflase saja. Sebenarnya, mereka menjual obat keras heksimer dan Tramadol yang termasuk obat keras golongan G.
Penjaga toko obat keras berinisial H menyebut bahwa toko tersebut baru buka sekitar 5 hari yang lalu dengan status kepemilikan seorang pria dari daerah Aceh yang bernama Rahmat.
"Maaf Pak, saya hanya penjual saja. Pemilik besar ada di Bogor, namanya Rahmat. Di sini baru sekitar lima hari," katanya ketika dikonfirmasi.
Di tempat terpisah, Sekjen Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL GMDM) Azhar Vilyan mengatakan bahwa pengedaran obat-obatan jenis heksimer dan tramadol secara bebas jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan.
"Praktik penjualan secara bebas obat golongan G heksimer dan tramadol ini jelas menyalahi koridor perizinan perdagangan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan izin dari dinas kesehatan. Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan golongan G oleh pihak kepolisian di wilayah ini akan menjadi masalah besar, bahkan dapat menimbulkan efek kriminalisasi serta ketergantungan obat," ungkap Azhar.
Mirisnya lagi, lanjut Azhar, informasi yang saya terima kebanyakan pembelinya adalah dari kalangan remaja.
"Jika dibiarkan, ini akan merusak masa depan mereka. Apalagi, heksimer dan tramadol adalah jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang," sambungnya
Lebih lanjut, Azhar Vilyan menegaskan bahwa obat-obatan golongan G ini memiliki efek yang sangat berbahaya bagi otak, selain itu hal ini berpotensi menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan maupun kriminalitas.
Dengan tegas Azhar vilyan meminta pihak kepolisian Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang yang sedang marak di Kabupaten Sukabumi.
"Saya meminta pihak kepolisian sukabumi untuk segera melakukan penindakan terhadap penjualan obat terlarang tersebut. Bila dibiarkan, saya khawatir terhadap nasib dan masa depan remaja-remaja, yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah itu," tegasnya
Azhar pun menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan dari Ketua umum saya, Bapak Irjen Polisi (Purn) Arman Depari, yang mengatakan bahwa setiap ada penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang harus segera ditindak secepatnya oleh pihak kepolisian dan tidak boleh ditolerir.
(Hilman)