• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Aktivis Lebak Selatan Dani Ramadhan Angkat Bicara Terkait Kasus Pidana Pencurian Limbah Scrap Besi di PT CG, Kenapa Terduga Penadah Sampai Saat Ini Belum Ditangkap!!

    Minggu, 7/21/2024 06:52:00 AM WIB Last Updated 2024-07-21T00:43:24Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Aktivis lingkungan Lebak Selatan yang juga praktisi hukum, Dani Ramadhan,SH)


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Sebagai aktivis lebak selatan dan praktisi hukum Pidana, Dani Ramadhan,SH angkat bicara terkait kasus pidana pencurian limbah besi/scrap yang terjadi di PT CG, tetapi penadah belum juga di tangkap.


    Dani Ramadhan,SH mengatakan, saya sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian sektor Bayah dalam Upaya penangkapan terdakwa IR, HW dan YD dalam kasus tindakan pidana pencurian Limbah besi/scrap di area PT. Cemindo Gemilang.


    "Namun apalah artinya jika seorang penadah dibiarkan begitu saja tanpa ada Upaya penyidikan dan penangkapan kepada saudara AP terduga selaku Penadah. Maka disinilah aparatur penegak hukum harus mengedepankan sense of justice / rasa keadilan tanpa keberpihakan karena bentuk dari rasa tanggung jawab / responsibility terhadap tugas suatu satuan kepolisian republic Indonesia," ungkap Dani Ramadhan,SH.


    Sebagaimana kita ketahui, sambung Dani, bahwa terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian limbah besi di PT. Cemindo Gemilang pada tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB ini ada 7 (tujuh) orang, yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak barulah 3 orang (sdr. IR, HW dan YD). Empat lainya adalah DPO yakni sdr. SY, sdr. Ad, Sdr. RD dan sdr. AN. Dengan ditetapkanya sebagai DPO oleh penyidik, maka kepolisian dengan berbagai Upaya harus segara menangkap mereka.


    "Meskipun demikian, seorang Penadah haruslah diadili dan diberikan hukuman yang sesuai dengan Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Tak elok rasanya jika menebang pohon hanya dirantingnya saja (tebang pilih), perlu dicabut ke akar-akarnya agar tidak lagi ada kejadian serupa seperti ini," terangnya.


    Walau tidak ikut beraksi, masih kata Dani, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa Tindakan ini justru mempermudah Tindakan kejahatan.


    "Jika unsur pasal 480 KUHP terpenuhi maka aparat penegak hukum harus segera menangkap penadah limbah scrap tersebut. karena jika tidak, maka opini Masyarakat akan sangat buruk kepada kepolisian Republik Indonesia, sehingga rasa kepercayaan Masyarakat terhadap kepolisian akan semakin terkikis," pungkasnya.


    Pesan moral saya, dikutip dari Bernardus Maria Taverne : “Bukan rumusan undang-undang yang menjamin kebaikan Hukum Acara Pidana, tetapi Hukum Acara Pidana yang jelek pun dapat menjadi baik jika pelaksanaan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum yang baik.”


    Caption: AP (inisial_red)Terduga pelaku penadah yang telah menerima scrap besi dari terduga pelaku YD)

    Diberitakan Sebelumnya, Terduga Pelaku Penadah berinisial AP saat ditemui Tim Kuasa Hukum IR dan HW, berdasarkan pengakuan AP jika dirinya (AP_red) telah menerima scrap besi dari terduga pelaku YD sebanyak 70 kilogram.  


    "Iya, hanya 70 kg. Kalau yang separo mah engga, karena belum dibawa. Saya terima dari YD alias Jablay," ujarnya.


    Tak hanya itu AP pun membenarkan jika sebagian barang tersebut saat itu masih dilokasi dan saat ini telah dijadikan alat bukti pihak kepolisian. Selain itu, AP juga mengakui jika barang sebanyak 70 kg tersebut masih ada padanya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini