• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Melalui Panwascam Cisolok, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Pada Pemilu Pilkada 2024

    Jumat, 7/26/2024 04:24:00 PM WIB Last Updated 2024-07-26T10:48:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Panwascam Cisolok menggelar Sosialisasi pengawasan netralitas ASN, Kepala Desa, BPD, dan perangkat Desa pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024, di Kecamatan Cisolok. Sosialisasi tersebut di gelar di gedung Kopdit Subur PGRI Jln Raya Cimaja Km 01, Jum'at (26/07/2024).


    Terlihat hadir dalam gelaran acara, Muspika Kecamatan Cisolok, para Kepala Desa se'Kecamatan Cisolok beserta perangkat Desa, para Ketua BPD, para ASN di lingkungan Kecamatan Cisolok dan tamu undangan lainnnya.


    Dalam Kesempatan tersebut ketua Panwascam Kecamatan Cisolok, Saeful Anwar menyampaikan bahwa hari ini sebetulnya kegiatan sosialisasi dari Bawaslu tentang netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.


    "Tentunya ini upaya kasih sayang Bawaslu terhadap mereka, dipandang perlu netralisasi," ucap Saeful Anwar 


    Kemudian Saeful Anwar mengatakan, karena kekhawatiran di pemilu atau di Pilkada itu bermain politik praktis, sehingga di pasal-pasal tentang pemilu sudah di jelaskan.


    "Walaupun hari ini Pilkada tetapi masih menggunakan undang-undang Pemilu dan SKB 3 mentri dan Bawaslu no 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN juga undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana Di pasal 280 dan 282  ayat 2 netralitas ASN, TNI/Polri serta kepala Desa dan perangkat Desa itu memang dilarang untuk ikut jadi tim kampanye ataupun jadi Tim Sukses," terang Saepul Anwar


    Lebih lanjut Saeful Anwar menjelaskan bahwa di pasal 494 juga sudah jelas bahwasanya di sana ketika mereka menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon itu bisa dipidana.



    Saeful Anwar pun berharap mungkin di Kecamatan Cisolok itu bukan hanya sukses tanpa akses, karena sudut pandang penyelenggara itu cukup bermain berbeda kalau KPU sudut pandang kesuksesannya itu dari tingkat partisipasi.


    "Tetapi kalau Bawaslu itu sudut pandang keberhasilan atau kesuksesan Pilkada itu yaitu taat kepada regulasi atau peraturan pemerintah," tegas Saeful Anwar.


    Acara di tutup dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan netralitas bersama.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini