• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    LSM KPKB Akan Menggelar Aksi UNRAS ke Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak

    Senin, 7/01/2024 08:26:00 AM WIB Last Updated 2024-07-01T01:31:16Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Aktivis yang tergabung dalam organisasi penggiat anti korupsi LSM KPKB dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi Ke Kantor Dinas Pariwisata kabupaten Lebak dan kantor Kejaksaan Negeri Lebak Banten.


    "Hal tersebut mengingat laporan pengaduan melalui kuasa hukum lembaga yang belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan memgenai laporan tentang Kebocoran PAD," ungkap Dede Mulyana, Senin (01/07/24)


    Dede Mulyana Ketua Umum LSM KPKB bahwa aksi tersebut meminta pihak kejaksaan untuk segera memanggil para pelaku yang terlibat dalam bisnis parawisata yang diduga tidak beriin namun menghasilkan pundi-pundi miliaran rupiah pertahunya.


    "Kami minta pihak kejaksaan untuk memanggil para pelaku bisnis pariwisata serta dinas terkait untuk segera adanya pemanggilan dan melakukan Berita Acara Periksaaan secara bersama, biar pemeriksaan tersebut tidak saling menyalahkan antara Dinas dan pengelola," ujarnya.


    "Jika memang pihak pengelola atau dinas dengan sengaja melakukan pembiaran serta ada konfirmasi meraih keuntungan. Memperkaya diri dan kelompoknya maka saya minta ketegasan hukum untuk mempidanakan oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis tersebut, agar menjadi contoh bagi yang lain agar taat kepada aturan yang berlaku," tambahnya.



    Menurut Dede selaku ketua umum Lembaga KPKB akan menggelar aksi demo ke tiga titik sasaran-sasaran,yang pertama kantor Dinas Parawisata ,Kantor Kejaksan Negeri dan Kantor Pemerintah daerah Kabupaten Lebak.


    "Insya Allah aksi ini kita kejar tiga titik, yang pertama Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pemerintah Daerah. Pada intinya kami minta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara ini," pungkasnya.


    (MY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini