• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 21 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Rabu, 7/03/2024 10:02:00 AM WIB Last Updated 2024-07-03T13:15:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 21 orang pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 1 bulan, yaitu bulan Mei sampai bulan Juni 2024


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kami akan merilisis pengungkapan perkara narkoba dan obat keras tertentu, periode waktu Mei dan hingga Juni periode waktu 1 bulan. 


    "Saya sampaikan kepada teman-teman beberapa saat kami lama tidak rilis, Namun kami sampaikan komitmen kami untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba. Periode waktu Mei hingga Juni selama 1 bulan ini kami telah melakukan pengungkapan atau penangkapan sebanyak 17 kasus terdiri dari 11 kasus narkotika dan dan 6 kasus obat keras terbatas," terang Kapolres, Rabu (03/07/2024) saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Sukabumi.


    Ditempat yang sama, Kasat narkoba Iptu Tatang Mulyana menyampaikan kepada rekan-rekan media saat ini press rilis, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas yang telah berhasil diungkap satnarkoba Polres Sukabumi selama kurang lebih bulan Mei sampai bulan Juni 2024 itu sebanyak 17 kasus.


    "Kemudian, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap yaitu 21 orang dengan rincian tersangka kasus narkotika 14 orang, kemudian obat keras terbatas 7 orang, jadi jumlah 21 orang dan yang kita ditampilkan di sini hanya 15 yang 6 sudah bergeser ke Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kasat Narkoba. 


    Perlu diketahui, lanjut Iptu Tatang Mulyana, tersangka kasus narkotika yang diamankan, diantaranya yaitu, PR, J, R, S dan GS, kemudian R dan T, Yeye, I, TRP dan Deka. Lalu tersangka kasus obat terbatas yaitu saudara AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA, 


    "Barang bukti yang telah berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 375,47 gram. Jadi kalau di uang kan sekitar Rp 500 juta, jadi sekitar 500 orang yang jadi korban. Kemudian narkotika jenis ganja 143,22 gram, obat keras terbatas 1581 butir," paparnya.


    Para tersangka yang dipersangkakan, lanjut Iptu Tatang Mulyana yaitu pasal narkotika, pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 


    "Kemudian pasal dipersangkakan tindak pidana obat keras terbatas  yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2dan ayat 3 dan pasal 346 junto pasal 145 yaitu undang-undang RI tahun 2003 tentang kesehatan dengan hukuman palingan lama 12 tahun. Modus operandi tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula sistem bertemu," ungkapnya.


    Untuk target mereka itu berpareasi, sambungnya, ini terbukti narkotika jenis tingkat 375,47 gram kalau di uang kan sekitar Rp500 juta. Sehingga dalam 1 gram itu bisa 4 orang atau yang dapat di selamatkan sekitar 500 orang. 


    "Mereka beredar di wilayah hukum Polres Sukabumi dan ada peredaran yang lain dari pelaku, dan masih dikembangkan untuk penyelidikan," ujarnya.



    Diakhir press rilis, Kapolres Sukabumi sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi atas adanya atau praktek obat keras yang meresahkan.


    "Kami sangat apresiasi kepedulian masyarakat, tapi kami menghimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri l, minimal bisa melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk upaya penindakan. Kami menjamin setiap informasi yang ada pasti akan ditindak lanjuti," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini