• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kali Ini, Anak BS di Panggil Penyidik Guna Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Tambahan

    Kamis, 7/18/2024 09:08:00 AM WIB Last Updated 2024-07-18T02:10:48Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|KENDAL - Proses Hukum terhadap BS (inisial_red) yang telah dilaporkan oleh Aris Mustofa selaku Ketua LSM Ampuh Kabupaten Kendal terus bergulir.


    Terbukti pada tanggal 16 Juli 2024, pihak Aris Mustofa mendapatkan SP2HP, yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Unit IV Polres Kendal.


    Didalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk diantaranya adalah terlapor BS.


    Penyidik juga memberitahukan tentang progres penyidikan dan proses pemanggilan yang terus berkembang, kali ini penyidik telah memanggil AI (inisial_red), putra kandung terlapor guna dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.


    "Usai memanggil pembeli tanah, kali ini anak terlapor dipanggil untuk di mintai keterangan sebagai saksi tambahan," terang Aris kepada awak media ini, Kamis (18/07/2024).


    Aris bertekad selaku pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap agar proses hukum ini bisa segera di tuntaskan secepatnya, sehingga tidak terkesan penyidik lamban.


    "Atas nama pribadi maupun sebagai ketua LSM-Ampuh, sangat mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kendal yang telah melayani dengan tepat dan akuntabel," tutup Aris.


    Terkait dengan terbitnya SP2HP terbaru, BS menanggapinya dengan dingin saja.


    Sebab menurut BS, apa yang dilakukan di dusun Spetek Desa Kertosari tersebut bukanlah merupakan penambangan, tetapi penataan lokasi Agrowisata yang telah mengantongi ijin SPPL dari DLH Kendal.


    "Prinsip kita, kerja berpatokan pada SPPL mas, kita bukan tambang galian C," ucap BS via WhatsApp.


    Seperti di beritakan media ini sebelumnya, bahwa Aris Mustofa Selaku Ketua LSM Ampuh Kendal melaporkan BS selaku pemilik lahan yang ada di dusun Sepetek desa Kertosari Singorojo.


    Menurut Aris, apa yang dilakukan BS dengan menambang di Wilayah daerah resapan air merupakan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Kendal.


    Karena daerah tersebut tidak termasuk pada wilayah penambangan, tetapi masuk pada wilayah Holtikultura, yang tidak boleh ditambang.


    Namun tuduhan tersebut dibantah oleh BS, menurutnya, lokasi di dusun Sepetek tersebut merupakan lahan yang disiapkan untuk merelokasi restorannya yang berkonsep Agrowisata, relokasi tersebut terpaksa dilakukan akibat depan usahanya dijadikan TPA sampah oleh Pemda Kendal. 


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini