Jelajahhukum.id|LEBAK - Jalan Gang di Kampung Telaga biru merupakan akses jalan yang sering dilalui warga sekitar, maupun warga luar sekitar untuk melakukan aktivitas sehari-hari, mulai dari kalangan muda, tua, dan bahkan para pedagang yang hendak membawa barang dagangannya untuk mereka jajakan, sampai saat ini jalan tersebut belum juga mendapatkan solusi perbaikan dari pihak Daerah.
"Yang membuat prihatin adalah kondisi jalan yang menurut kami kurang layak untuk dilalui kendaraan, karena jalan tersebut rusak parah," ucap Ubed, Minggu (14/07/2024 ).
Menurut Ubed selaku Ketua RT setempat saat di konfrmasi awak media mengatakan bahwa sebelumnya dari pihak Kelurahan/Desa juga sempat ingin memperbaharui jalan tersebut, tetapi terhubung kendala, karena sedikit dari bagian tanah jalan tersebut masuk kedalam wilayah tanah milik PT. KAI (Persero) dan statusnya pun ditangguhkan.
"Dari kabar yang saya dengar mau ada perluasan dari PT. Persero (KAI) berhubung separuh dari jalan lintas desa ini milik PT. Persero (KAI) jadi prosesnya ditangguhkan," ujarnya.
Selain itu, Ubed juga menambahkan bahwa dari pihak RT dan RW setempat juga telah beberapa kali bermusyawarah dengan Kepala desa, tetapi sampai sekarang belum juga ada tanggapan dari pihak Pemkab.
Ia beserta seluruh masyarakat sangat berharap agar pemerintah segera mengambil tindak untuk perbaikan jalan.
"Kami juga sudah beberapa kali dari RT dan RW mengajukan ke Desa, tetapi belum juga ada tindakan sampai sekarang. Saya berharap Pemerintah segera memperbaiki jalan nya," pungkasnya.
(*red)