Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar memberikan bantuan ke seluruh desa di Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur. Bantuan keuangan operasional untuk meningkatkan kinerja aparatur, khususnya tingkat Desa dan Kelurahan.
Dengan begitu, aparat Desa dan Kelurahan mampu mendukung pelayanan prima pada masyarakat dan peningkatan kualitas infrastruktur, terutama di tingkat Desa sebagai lini terdepan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dalam merealisasikan program Bantuan Provinsi tahun 2024, saat ini tengah mengerjakan pembangunan renovasi untuk mempercantik kantor desa hingga menawan serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar betul-betul representatif.
Kepal Desa Citepus, Koswara,S.Pd.I mengatakan, ini berkaitan dengan Bangub (Bantuan Gubernur) di Desa Citepus ini Alhamdulillah mendapatkan bantuan dari provinsi Jawa Barat sebesar Rp 130 juta untuk tahun 2024.
"Sesuai dengan juknis, di mana ini untuk mendukung pemerintahan desa, baik itu BPD, tunjangan kinerja, tunjungan kepala desa dan perangkat, serta juga digunakan keperluan desa yang lainnya. Ini kita bangunkan atau kita anggarkan untuk rehab kantor desa," ucapnya.
Koswara pun menjelaskan bahwa jumlah nilai pembangunannya itu sebesar Rp 73.250.000
"Mudah-mudahan dengan di renovasinya kantor Desa Citepus ini menjadikan suatu warna baru untuk mendukung di pemerintahan ini. Karena kita ketahui bahwa Desa citepus ini adalah Desa pariwisata, jadi kantornya mungkin harus tampak lebih bagus dan lebih rapi, sehingga kesannya lebih bagus lagi," terang Koswara.
Terkait dengan anggaran ini, Koswara pun menjelaskan bahwa, kita anggarkan hanya untuk rehab kantor desa saja, tidak dianggarkan untuk lain.
"Karena, kalau enggak salah ini terakhir renovasi atasnya sekitar tahun 2000 ke bawah, yang ini Insya Allah oleh kami sekarang di renovasi," pungkasnya.
(*one)