Jelajahhukum.id|LEBAK - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) Kabupaten Lebak, terus memantau dan menyikapi Polemik Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang terjadi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Hal tersebut dikatakan Dani Ramadhan SH, selaku Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak kepada wartawan, Kamis (11/06/2024).
"Bahwa masyarakat Desa selaku penerima manfaat BLT DD sangatlah minim, karena faktor Sumber Daya Manusia(SDM) apalagi di Daerah pelosok - pelosok yang sulit ditinjau oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi disinilah celah para oknum memanfaatkan dengan proses pungli kepada penerima manfaat, bahkan kami menduga banyak yang tidak dibagikan haknya," ungkap Dani.
Peran Pemerintah Desa memberikan sosialisasi dan edukasi serta pelayanan yang baik kepada masyarakat, sambung Dani, terkait maksud dan tujuan atau mekanisme, kriteria sasaran dan berapa nominal yang diperoleh penerima BLT Dana Desa.
"Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8A ayat (3) Permendes dan PDTT Nomor 6 Tahun 2020, seperti warga miskin yang kehilangan mata pencaharian, warga miskin belum terdata (Exclusion Error), dan warga miskin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis tidak dan tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja," jelasnya.
Jika calon penerima memenuhi syarat, lanjut Dani, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu dan penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
"Adapun sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara formal melalui rapat maupun penyebaran brosur, poster di papan pengumuman desa maupun tempat-tempat strategis lainnya. Sehingga transparansi publik dapat terwujud dan masyarakat mengetahui, agar tidak ada kecemburuan sosial, su'udzon kepada pemerintah Desa, jangan terjadi pemotongan nominal BLT Dana Desa oleh oknum pemerintahan Desa dapat diminimalisasi sehingga penyaluran BLT-DD menjadi adil dan tepat sasaran," paparnya.
Selain informasi seputar BLT-DD, masih kata Dani, disiapkan sarana pengaduan masyarakat terkait BLT Dana Desa. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, Sehingga Urgensitas dalam menyediakan sarana pengaduan terkait BLT Dana Desa sangatlah besar.
"Selain itu, tujuan dari pengelolaan pengaduan adalah untuk meminimalisasi adanya maladministrasi (magistrature of influence) berupa pungutan liar, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan bahkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Sambung Ketua DPD LSM KPKB Lebak bahwa Pemerintahan Desa harus transparan terhadap hasil pendataan non DTKS. Karena, transparansi data juga menjadi permasalahan penting yang patut disoroti. Banyak masyarakat mengeluh, namanya tidak terdata padahal berhak menerima bantuan dan sebaliknya, masyarakat yang terdata, yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan, terjadi hal tersebut karena hasil pendataan non DTKS yang tidak disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara publikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan, berupa Papan pemberitahuan (Mading).
"Best Practice yang telah dilakukan oleh sejumlah desa di berbagai daerah seperti Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang sudah transparan terkait data penerima dengan memampang data tersebut di papan pengumuman desa, bahkan kecamatan, dan sarana-sarana publik yang strategis. Dalam hal ini sebagai sarana dan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," terang Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak.
Menurut Ketua DPD KPK-B Kabupaten Lebak, Dani Ramdhan, SH bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting.
"Masyarakat di himbau jangan takut untuk menyampaikan keluhannya, bila terjadi kekeliruan bahkan Maladministrasi pada pelaksanaan BLT Dana Desa karena hak-haknya untuk mengadu dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Untuk diketahui masyarakat bahwa penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa, sedangkan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2. Camat; dan
3. Inspektorat Kabupaten/Kota.
"Maka dari itu semua, Saya selaku Ketua KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi-Banten) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mengajak seluruh masyarakat Lebak, LSM, Aktifis, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Masyarakat lainnya untuk ikut serta mengawasi jalan nya Penyaluran BLT DD di daerah masing-masing. Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat," pungkasnya.
Reporter: Dede Mulyana