Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan Alun-alun Gado Bangkong yang berlokasi di jalan Kidang Kencana Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (/07/10/2024). Monev tersebut untuk memastikan pembangunan Alun-alun berjalan dengan baik sebelum di serah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan Tim Monev Disperkim Provinsi Jawa Barat, Syaifier Saman Dawai menjelaskan, tujuan monitoring ini sebagai pemantapan proyek pembangunan, lantas dalam waktu dekat Alun-alun Gadobangkong akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi sebelum kita serahkan kepada Pemda Sukabumi proyek ini harus betul-betul optimal tanpa ada kekurangan," terangnya.
Hasil dari penelitian tim, lanjutnya, proyek pembangunan ini sudah cukup baik, hanya saja terdapat beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan akibat gelombang pasang air laut beberapa waktu lalu.
"Perbaikan ini dilakukan selama masa pemeliharaan, yang waktunya sampai dengan awal Agustus," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Gandi Lesmana menambahkan proyek pembangunan Alun-alun Gadobangkong telah rampung beberapa bulan lalu, hanya beberapa fasilitas yang akan dilakukan perbaikan oleh Provinsi sebelum diserahkan kepada Pemda Kabupaten Sukabumi.
"Kita sepakati rekomendasi perbaikan ini akan secepatnya diselesaikan," singkatnya.
(*red)