• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dinas Pertanian Kecamatan Cihara Diduga Sengaja Bohongi Kelompok Tani Terkait Harga Pembelian Mesin Pompa Air

    Senin, 7/15/2024 12:08:00 AM WIB Last Updated 2024-07-15T01:23:39Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pantauan awak media dalam menyerap informasi di lapangan di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, Dinas pertanian tingkat Kecamatan diduga sengaja bohongi harga pembelian mesin pompa air kepada kelompok tani.


    Pasalnya, salasatu ketua kelompok tani yang mendapatkan program Irigasi Rumah Pompa (IRPOM) menyampaikan kepada wartawan media online, bahwa pembelanjaan mesin pompa air dikolektif oleh Korluh, Dinas pertanian setempat.


    Namun sangat ironis, menurut keterangan inisial N, salasatu ketua kelompok tani di Kecamatan Cihara pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa harga mesin pompa air yang dikolektif pembelianya oleh Korluh dijatuhkan kepada kelompok sangat mahal, yakni dikisaran Rp 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah).


    Menurutnya tanpa diberitahu berapa harga pembelian mesin tersebut, dirinya telah menyerahkan uang kepada PPL pihak Dinas pertanian Kecamatan Cihara dengan nominal yang ditentukan pihak Dinas selaku pengolektif, yaitu sebesar Rp 43 juta untuk pembelian mesin pompa air. Hal ini patut diduga, pihak dinas kecamatan Cihara ada unsur kesengajaan untuk membohongi kelompok tani, demi mendapatkan keuntungan yang besar.


    Sementara di lain kecamatan masih di Kabupaten Lebak yang mengaku berbelanja sendiri, menurut beberapa ketua kelompok tani bahwa tidak dikolektif untuk pembelian mesin pompa air tersebut. Mereka membeli mesin pompa air merk Kubota 11 PK dan yanmar 11,5 seharga Rp 28.700.000, atau dikisaran Rp 30.000.000 berikut ongkos angkut.


    Dikatakan Salasatu ketua kelompok tani, inisial N. pembelian mesin pompa air, di kolektif oleh Korluh, Dinas pertanian.


    "Uang nya saya serahkan kepada pak AWR (inisial_red) selaku PPL sebesar Rp 43 juta lebih, sama untuk bayar persyaratan atau apa itu saya kurang tau, karena yang mengelola UPKK, paling saya hadir di peletakan batu pertama," ujarnya, Kamis (9/7/2024).


    Menurut Salasatu ketua kelompok tani di lain kecamatan masih di Kabupaten Lebak Banten, mengaku berbelanja mesin pompa air sendiri tanpa di kolektif.


    "Untuk mesin pompa air saya berbelanja sendiri, mesin nya dengan Merk Kubota 11 PK itu harganya Rp 28.700.000  (Dua puluh delapan juta tujuh ratus rupiah), itu saya belanjanya di Jawa Barat daerah Sukabumi. Sekarang ini kan bisa cek harga di website resmis toko penjual barang tersebut harganya semua toko sama, paling beda tidak begitu besar, kalau sampai nominal Rp 43 juta, itu mah bohong, banyak sekali keuntungan bagi yang mengolektif," ungkapnya.



    Kordinator penyuluh (KORLUH) Kecamatan Cihara IRA Heryani saat dikonfirmasi via WhatsApp, bungkam dan tidak ada jawaban. Lebih bijak lagi, hak jawabnya tertuang dalam pemberitaan, agar informasi yang disuguhkan ke publik berimbang.


    Untuk pemberitaan selanjutnya, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Korluh dinas pertanian.


    (Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini