• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

    Rabu, 7/03/2024 06:40:00 PM WIB Last Updated 2024-07-03T11:40:18Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (02/07/2024).


    Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggangunggawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah selesai dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. 


    Pembahasan tersebut lanjutnya, sebagai bentuk penyempurnaan kosep Raperda agar lebih baik sehingga pada saat Raperda ini ditetapkan maka akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 


    Bupati pun mengapresiasi seluruh stakeholder terkait dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda yang diajukan oleh Pemda kepada fraksi fraksi DPRD.



    Bupati berkomitmen akan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.


    Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut akan di evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum di tetapkan menjadi sebuah Perda.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini