• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Viral,,Mesin Bantuan Untuk Memanen Padi Diduga Dijual oleh Mantri Tani di Kecamatan Cihara

    Rabu, 6/26/2024 05:46:00 AM WIB Last Updated 2024-06-25T23:03:39Z
    masukkan script iklan disini

    (Caption: GN selaku Mantri Tani Desa di Kecamatan Cihara)


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Adanya program bantuan untuk para petani agar memudahkan memanen padi, bantuan tersebut di duga di salahgunakan oleh oknum mantri tani yang berada di Desa Cihara Kecamatan Cihara kabupaten Lebak Provinsi Banten.


    Pengakuan A, selaku orang yang membeli mesin memanen padi dari GN (inisial_red) selaku mantri tani desa di Kecamatan Cihara, A mengatakan bahwa sebelumnya saya memang sudah punya mesin untuk memanen padi, namun mesin yang saya miliki terlalu kecil sehingga saya membutuhkan yang lebih besar.


    "Kebetulan sodara GN selaku mantri tani di Desa Cihara Kecamatan Cihara, menawarkan mesin pemanen padi yang lebih besar. Senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) karena saya butuh dan saya lagi ada duit langsung saya bayar. Saya juga tahu kalau mesin tersebut itu mesin bantuan dari pemerintah, untuk kelompok. Karena kebiasaan di kelompok Desa cihara. Mereka yang punya duit yang menebus bahasanya ganti ongkos, sehingga siapapun yang mampu orang tersebut yang memiliki," ungkapnya.


    Tidak hanya mesin pemanen padi saja, A juga menyampaikan bahwa untuk traktor pembajak sawah juga harus di tebus kalau misalkan ada bantuan dari pemerintah. Contoh tahun lalu 2022 ada bantuan traktor, GN mengatakan dan menawarkan terhadap saya, untuk penebusan traktor pembajak sawah dengan nilai Rp 10.000.000 dan untuk tahun 2023 Rp 15.000.000 


    "Jadi kalau di Desa Cihara sudah tidak aneh, dan mesin ini jelas punya saya, karena saya beli dari GN, tetapi kalau mereka petani lain mau minjam saya kasih pinjam, dengan catatan beli solar sendiri dan ketika ada kerusakan di tanggung sendiri," jelas A terhadap awak media, Minggu (23/06/2025).


    Di lain pihak, GN selaku mantri tani di Desa Cihara Kecamatan Cihara di saat awak media meminta penjelasannya, GN hanya menjawab, dirinya tidak merasa menjual mesin bantuan tersebut.


    "Kelompok nya juga itu sodara saya. Saya ke Pak A itu memanggil Uwa, itu saudara saya," ucap GN, Selasa (25/06/2024).


    Namun, ketika di tanya ada ga pembayaran senilai Rp 6.000.0000 rupiah, GN tidak memberikan penjelasan apapun terhadap awak media.


    (Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini