Jelajahhukum.id|LEBAK - Peristiwa laka lantas yang terjadi sekira pukul 14:30 Wib pada 1 Juni 2024 lalu tepatnya di Jalan Kampung akmin Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, diduga akibat mengalami rem blong sehingga menabrak 2 rumah dan 2 unit sepeda motor serta mengakibatkan seorang anak kecil dibawah umur harus dilarikan ke RSUD R.Syamsudin, S.H Sukabumi. Kejadian tersebut akibat terseret mobil truk bernopol D 8834 EK yang bermuatan batubara ilegal yang dikendarai Sodara Rosad, sehingga korban mengalami luka berat (luka dalam) dibagian kepala.
Menurut Suherlan selaku orang tua korban mengungkapkan bahwa pada saat kejadian dirinya melihat posisi anaknya berada dibawah (kolong) kendaraan mobil tersebut.
"Pas kejadian anak saya terseret mobil truk, pokonya pas saya ambil posisi anak saya berada dikolong mobil, tepatnya pas berhadapan dengan ban belakang, sepertinya kalau mobilnya maju lagi aja ada kemungkinan anak saya terlindas ban mobil. Namun Alhamdulillah atas pertolongan Alllah SWT anak saya masih terselamatkan. Namun kondisinya saat ini masih belum stabil karena mengalami keretakan di bagian kepala sebelah kanan, sehingga harus berobat jalan sampai 2 tahun untuk memastikan kondisinya pulih," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Suherlan, saat ini kondisi anaknya bernama Nafisah (perempuan) yang berusia (8) tahun telah mengalami trauma. Bahkan menurut doker, anaknya harus berobat jalan setiap per enam bulan selama 2 tahun guna memastikan kesembuhannya.
"Iya jadi anak saya sekarang itu kalau mendengar suara petir saja dia langsung ketakutan, bahkan kalau melihat mobil juga suka langsung ketakutan. Padahal sebelum kejadian ini biasa saja tidak seperti ini. Kata dokter nya bilang, ini harus berobat jalan per 6 bulan sekali (CT Scan) selama 2 tahun untuk memastikan kesembuhannya. Karena, khawatir keretakan tulang tersebut, dan tulang kepala tumbuh tidak sesuai dan dapat mengakibatkan kebocoran cairan karena anak dibawah umur kan masih dalam pertumbuhan tulangnya. Kalau sampai itu terjadi tentunya harus dilakukan operasi, itu yang saya takutkan. Mau dari mana uangnya?. Sekarang saja pihak Sopirnya sudah menghindar bahkan malah mengkelabui saya," keluhnya.
Sementara itu, menurut Tim Kuasa Hukum korban, Ena Suharna, S.H mengungkapkan bahwa Sopir kendaraan truk yang diduga bermuatan batubara ilegal bernama Rosad disinyalir telah melakukan upaya tidak baik dengan cara mengkelabui pihak kliennya yang seakan-akan ingin melepas pertanggungjawaban.
"Jadi begini, kami terima kuasa dari orangtua korban (Suherlan) itu pada tanggal 3 Juni 2024 (3 hari setelah pristiwa). Kemudian saya konfirmasi ke Sdr.Rosad selaku pihak sopir, yang kemudian kita bertemu diwarungnya Sdr.Buyung alias Suparman yang mengaku sebagai adik kandungnya Sdr. Rosad. Dimana dalam pembahasan tersebut Sdr.Buyung meminta untuk menyelesaikan permasalah laka lantas ini dengan secara kekeluargaan," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Kuasa hukum korban, pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan dan prilaku pihak Sdr.Buyung yang diduga telah melakukan upaya untuk mengkelabui pihak kliennya dengan cara melakukan dugaan tipu daya muslihat kepada klien kami (korban), agar mau menandatangani suatu surat yang telah dipersiapkan dan disodorkan oleh pihak Sdr. Buyung dan Rosad dengan tujuan untuk melepas pertanggungjawaban mereka terhadap korban.
"Pada saat klarifikasi tertanggal 3 Juni 2024, kami sudah menegaskan, jika dilakukan musyawarah harus secara terbuka antara kedua belah pihak apabila hasil CT Scan dari rumah sakit itu sudah keluar. Namun, dengan tanpa sepengetahuan kami (Tim Kuasa Hukum) tertanggal 4 juni 2024 pada malam harinya, pihak Sdr.Rosad dan Buyung telah mendatangi Klien kami di kediamannya dan menyodorkan suatu surat untuk ditandatangani oleh klien kami dengan alasan surat pertanggungjawaban, yang padahal ternyata itu adalah surat penyelesaian," ujar Ena.
Parahnya lagi, masih kata Kuasa Hukum korban, mereka (Sdr. Buyung dan Rosad) mengatakan kepada klien kami seakan-akan surat yang dibawanya itu adalah hasil dari pada kesepakatan dengan kami selaku tim kuasa hukum korban. Sehingga surat tersebut harus ditanda-tangani oleh orangtua korban.
"Pihak mereka juga telah melarang klien kami untuk menghubungi kami pada saat itu dengan alasan ini sudah selesai dengan pihak pengacara dan sudah diobrolkan, ini juga disuruh pengacara," paparnya.
Menurut kuasa hukum korban, perbuatan dan tindakan yg dilakukan pihak Sdr. Rosad tersebur adalah merupakan unsur tipu daya muslihat dalam mengelabui klien kami, demi untuk percayai oleh kliennya agar surat tersebut dapat ditandatangani oleh kliennya.
"Dimana-mana juga, perdamaian itu harus dilakukan berdasarkan asas-asas perdamaian, yang mana Asas Perdamaian adalah suatu asas dalam menyelesaikan perselisihan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara damai, misalnya korban memaafkan pelaku dan pelaku memberikan restitusi kepada korban. Jadi jika cara mereka seperti ini tentu jelas mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana dengan unsur pidana yang lain". tegas Ena Suharna, S.H selaku Ketua tim kuasa hukum korban.
Selain itu, kata Tim Kuasa Hukum Korban, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai korban.
"Kita akan tempuh jalur hukum, baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata," pungkasnya.
(MY)