• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tegas!! Disdikbud Kendal Melarang Sekolah Menjual Seragam

    Selasa, 6/04/2024 08:03:00 AM WIB Last Updated 2024-06-04T01:04:05Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|KENDAL - Musim pendaftaran sekolah seperti saat ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual seragam yang dilakukan pihak sekolah untuk mencari keuntungan pribadi. 


    Perbuatan tersebut dengan tegas di larang oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay.


    Kepada awak media yang melakukan wawancara seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Senin (3/6/2024), secara tegas Kadis Kendal Ferinando melarang sekolah menjual seragam untuk anak didik. 


    "Bila dilanggar ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku, mereka kita panggil dan dilakukan pemeriksaan. Bila terbukti, ada sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku termasuk sanksi kedisiplinan," kata Feri panggilan akrabnya.


    Dikatakan Feri, masalah pengadaan seragam memang terserah anak-anak dimana mereka mau membeli, dengan demikian tidak ada paksaan memberi di sekolah, tapi pihak ketiga dan swasta termasuk koperasi di perbolehkan.


    Aturannya memang, kepala sekolah, guru maupun komite di larang menjual seragam pada anak didik. Kaitannya penarikan dana daftar ulang juga tidak diperbolehkan.


    Disinggung masalah penerimaan siswa baru, Feri pun menyampaikan bahwa memang daya tampung SMPN tidak mungkin menampung lulusan yang ada. Disdikbud juga melarang menambah Rombel karena dengan penambahan Rombel akan mematikan sekolah swasta. 


    "Banyak sekolah swasta yang masih ada gedung, tapi tidak operasional," tutup Ferinando Rad Bonay.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini