Jelajahhukum.id|LEBAK - Soal kasus Dugaan Pencuarian limbah Scrap besi di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG) yang menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat lebak selatan kini semakin terkuak adanya dugaan ketidak beresan proses penanganan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bayah. Selasa, (11/06/2024).
Diketahui, dugaan perkara pencurian limbah Scrap besi di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG) tersebut telah dilaporkan pihak security perusahaan ke Mapolsek Bayah sekira pukul 08:00 Wib tertanggal 27 Maret 2024 dengan Pengadu (Pelapor) atasnama Herlanza Silvana.
Dikatakan Herlan (sclecurity), pihaknya menjelaskan saat dirinya sedang melaksanakan tugas tepatnya melintas dikampung jogjogan ia mengaku telah melihat seseorang yang berinisial YD/HD keluar dari semak-semak (hutan) areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG).
Namun ketika panggil (diteriaki), sambung nya, terduga pelaku berinisial YD tersebut malah kembali masuk kedalam semak-semak, sehingga Herlan merasa semakin curiga terhadap gerak-gerik yang dilakukan YD dilokasi tersbut.
"Ketika saya teriakin orang itu malah lari lagi masuk kedalam hutan, otomatis kan saya semakin curiga terhadap orang tersebut. Kenapa lari lagi kedalam, setelah saya kejar dia pada lari keatas lagi, dari situ saya melaporkan terhadap pimpinan saya sebagai alur pelaporan saya. Kemudian Saya dan pimpinan (Tugimin) langsung olah TKP dan ketahuanlah barang buktinya yaitu berupa besi-besi (scrap)," ungkapnya.
Lanjut Herlan, ia mengaku bahwa para terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 3 orang tersebut berhasil melarikan diri, namun menurutnya ia tidak mengetahui para pelaku lainnya, selain pelaku yang berinisial YD. Sehingga pihaknya langsung membawa barang bukti tersebut ke pos Security bersama pimpinannya.
"Kemudian barang buktinya dibawa sama pimpinan saya ke pos scurity," ucapnya.
Menurut pengakuan Herlan, setelah itu dirinya yang bersama korlapnya bernama Nana telah mendatangi YD ke kediamannya di Purwodadi Pamubulan. Sehingga YD berhasil dibawa oleh Herlan dan Nana ke Pos Security PT. Cemindo Gemilang guna untuk dilakukan interogasi oleh Pimpinan Secrurity nya, hingga YD telah diserahkan ke Mapolsek Bayah oleh pihak security PT. Cemindo Gemilang untuk diproses.
"Setahu saya, setelah YD di introgasi dan hasil introgasinya yang saya denger-denger itu katanya YD mengakui jika waktu sorenya itu (Yd_red) melakukan pencurian. Ya mungkin dari pihak pimpinan/perusahaan dibawalah (YD-red) ke Polsek," ujar Herlan.
Selain itu, ketika disinggung perihal setelah dibebaskannya terduga Pelaku YD dari tahanan Polsek Bayah yang disinyalir selang waktu sekitar satu bulan, pihak polsek kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR dan HW dikediaman rumahnya sekira pukul 21:00 wib tertanggal 07 Mei 2024 dan terhadap kedua terduga pelaku IR dan HW langsung dilakukan penahanan.
Namun Herlan pun tidak manampik jika menurutnya itu mungkin merupakan pengembangan dari terduga pelaku berinisial YD alias HD yang telah dilaporkan Herlan tertanggal 27 Maret 2024 lalu.
"Saya tidak melaporkan IR dan HW tapi yang saya laporkan adalah YD alias Jablay," tutur Herlan.
Akan tetapi, lanjut Herlan, setelah pihak Polsek Bayah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap kedua terduga pelaku berinisial IR dan HW, dirinya dihubungi pihak Polsek Bayah untuk datang ke Mapolsek Bayah guna untuk menandatangani Laporan Polisi (LP).
"Setelah IR dan HW ditahan di Polsek, waktu itu saya dihubungi dari polsek suruh merapat untuk tanda tangani LP. Ya mungkin (Penangkapan IR dan HW) adalah hasil pengembangan dari terduga pelaku YD, itu yang saya dapat informasi dari polsek," papar Herlan.
Terpisah, Terduga Pelaku Penadah berinisial AP saat ditemui Tim Kuasa Hukum IR dan HW, berdasarkan pengakuan AP jika dirinya (AP_red) telah menerima scrap besi dari terduga pelaku YD sebanyak 70 kilogram.
"Iya, hanya 70 kg. Kalau yang separo mah engga, karena belum dibawa. Saya terima dari YD alias Jablay," ujarnya.
Tak hanya itu AP pun membenarkan jika sebagian barang tersebut saat itu masih dilokasi dan saat ini telah dijadikan alat bukti pihak kepolisian. Selain itu, AP juga mengakui jika barang sebanyak 70 kg tersebut masih ada padanya.
Sementara, Chip Scurity Cemindo Tugiman juga membenarkan bahwa terduga pelaku yang dibawa dan dilaporkan ke Polsek bayah adalah YD.
"Betul yang kami laporkan adalah YD bukan IR dan HW," ucap Tugiman.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum IR dan HW, Dian Maulana, S.S.Y., M.H meminta pihak Polsek Bayah Profesional dan segera menangkap Para terduga Pelaku lainnya.
"Kami berharap klien kami dapat keadilan melalui proses peradilan yang fair," tegasnya.
Bahkan kami sangat menyesalkan ketika proses penangkap klien kami yang berinisial IR dan HW yang di dengar oleh istrinya, salah satu seorang petugas berucap 'agar cemindo puas'.
"Jadi jangan sampai ada perkara titipan atau perkara pesanan itu sangat kami sesalkan dan akan kami dalami lebih lanjut.
(MY)