• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    SK Pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa Kabupaten Kendal

    Sabtu, 6/08/2024 04:09:00 PM WIB Last Updated 2024-06-08T09:11:45Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|KENDAL - Bupati Kendal Dico M.Ganinduto menyerahkan SK Perpanjangan Pengukuhan masa jabatan kepala desa. Kegiatan tersebut di laksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jum'at (7/6/2024).


    Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Sekda Ir.Sugiono MT, Kepala OPD, Camat serta 262 kepala desa yang menerima SK dan undangan lainnya.


    Dico mengatakan, perpanjangan jabatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di setujui DPR RI menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun. Pihaknya mengucapkan selamat atas perpanjangan ini.


    "Semoga para kades bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih amanah. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, pelayanan harus lebih maksimal, bekerja lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.


    Dico berharap kepala desa harus kompak, bila ada permasalah di selesaikan dengan musyawarah.


    "Disamping itu bisa mengedepankan kolaborasi dan inovasi dengan pihak lain, yang tidak kalah pentingnya ciptakan suasana kondusif di desa masing-masing," kata Dico.



    Sebelumnya, Sekda Ir.Sugiono melaporkan kegiatan ini di ikuti 262 kepala desa.


    "Empat Kepala Desa tidak mengikuti, yaitu Desa Gebangan dan Margosari karena kadesnya meninggal dunia. Desa Rejosari terpilih menjadi Anggota DPRD dan Desa Gebang tersangkut kasus hukum. 


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini