Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Sebanyak 65 Orang Anggota BPD dari 9 Desa Se- Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi di Lantik dan di kukuhkan perpanjangan masa Baktinya, sesuai dengan perubahan Undang- undang kedua dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi UU N0.3 Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jum'at (28/6/2024).
Kasibinwasdes Kecamatan Cikakak, Ucu Marliawati mengatakan, Alhamdulilah lancar kita hanya melaksanakan perintah dari bupati melalui DPMD. Kecamatan hanya mengukuhkan saja, karena banyaknya anggota BPD se'kabupaten dilimpahkan ke kecamatan masing-masing di kasih jadwal sampai akhir Juni sekarang.
"Alhamdulilah wilayah Kecamatan Cikakak kebagian tanggal 28 sekarang, alhamdulilah kegiatan nya lancar, semua 65 anggota BPD dari 9 desa semua hadir," ucapnya.
Harapannya, lanjut Ucu, semoga semua ketua dan anggota BPD bisa berjalan melaksanakan tugas dan fungsinya di desanya masing- masing.
"Mungkin itu aja, walaupun ada penambahan waktu dengan adanya kejenuhan mungkin bisa seperti apa yang disampaikan tadi dari pak Camat," ungkap Ucu.
Sementara itu, Nuryadin Surya Atmaja,S.Pd menambahkan, pada kesempatan ini tentunya ini hasil musyawarah karena ini agenda penetapan dan pengukuhan ini diserahkan kembali ke masing- masing kecamatan dan secara kebetulan kita bersama pengurus yang lain dan para ketua BPD yang lainnya menyepakati dihari ini Jum'at (28/6/2024) di laksanakan untuk penetapan dan pengukuhan oleh PLT Camat Cikakak, atas nama bupati Sukabumi tentunya.
"Kedepannya tentunya dengan penambahan waktu masa bakti dua tahun ini sebagai inplementasi dari peraturan perundangan perubahan ketiga atas UU No 6 tahun 2014," tutur Nuryadin
Nuryadin juga berharap perhatian dari semua stekholder yang ada terkait dengan hadir nya BPD di desa itu bisa di rasakan oleh kami tentunya dan terlebih kami berharap ini mendorong kepada kawan- kawan yang lain memberikan salam kepada pak bupati tentunya. agar tunjangan kami pun lebih di perhatikan, waktu di tambah, tapi kami tidak mendapatkan tunjangan hanya mendapatkan apa tidak mendapatkan penghasilan tetap tapi hanya mendapatkan kedudukan tentunya.
"Mudah - mudahan kedepan dengan seiringnya waktu di tambah juga bisa ada perhatian khusus dari pak bupati untuk menambahkan tunjangan kedudukan untuk kami para BPD yang ada di kecamatan Cikakak khususnya, Kabupaten Sukabumi secara umumnya," harapnya.
Nuryadin Surya Atmaja,S.Pd menyampaikan, kebetulan saya menjabat di daulat Ketua BPD Desa Sukamaju periode 2019 - 2023 di tambah sampai nanti tanggal 5 April 2027 dan di kecamatan sebagai di daulat ketua PAC Appednas kecamatan Cikakak dan di kabupaten saya sebagai Ketua Balitbank DPC Appednas Kabupaten Sukabumi.
(Ateu/Ellah)