Jelajahhukum.id|LEBAK - Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di desa yang mengatur tata kelola program Ketahanan pangan masyarakat desa khususnya dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan.
Mengingat dengan adanya sebuah program pemerintah pusat berupa pembagian 10 Kg beras untuk ketahanan pangan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dalam hal kesempatan tersebut juga telah disalurkan oleh pihak Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (5/6/2024).
Yang mana telah diketahui bahwa bantuan tersebut sudah dilaksanakan di aula kantor Desa Pabuaran, sebagaimana diketahui juga telah terkoordinir dari 647 keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adi prasetyo, selaku kasi ekbang mewakili kepala Desa Pabuaran bahkan secara simbolis memberikan bantuan kepada masyarakat. Adi berharap apa yang menjadi bantuan jenis beras seberat 10 kg ini bisa bermanfaat untuk kelangsungan hidup sehari-hari.
"Pada dasarnya kita semua harus bersyukur dengan apa yang kita dapat, seperti bantuan ini dan alhamdulillah secara tidak langsung acara pembagian bantuan ini bisa berjalan lancar," ucapnya.
Dikesempatan terpisah, Eti Umamah salah satu warga Kampung Henca RT/RW 01/01 yang mendapatkan bantuan ini mengucapkan berterima kasih kepada pemerintah, baik pusat maupun desa.
"Hatur nuhun Bu jaro, Hj.Suheni, abdi atos meunang bantuan ieu," kata Eti dengan bahasa familiar sundanya.
Tata saputra, selaku ketua RW 05 Desa Pabuaran bahkan ikut serta pengawasan dalam acara penyaluran bantuan program bansos ketahanan pangan tersebut, dan menurut tata saputra, selaku RW 05 desa berharap semoga tepat sasaran dan berjalan lancar.
(DM)