Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Sebuah Kapal bersandar di wilayah Pantai Keusik Urug Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, kapal tersebut diduga membawa imigran gelap dari beberapa negara, Sabtu (29/6/2024).
Ketua KNPI Kecamatan Tegalbuleud, Hary mengatakan bahwa kejadian tersebut (kapal bersandar) sekitar pukul 14.18 Wib.
"Dari keterangan penggembala sapi dan nelayan, tiba-tiba kapal itu bersandar ke sisi pantai, belum diperoleh data pasti soal jumlah penumpang dalam kapal itu, namun diperkirakan 30 orang," ucapnya.
Menurut Hary, dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai nakhoda.
Berdasarkan data Satpolairud Polres Sukabumi, kedua WNI berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Sementara sisanya diduga Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Bangladesh (23 orang), Thailand (empat orang), dan India (satu orang).
"Mereka turun ke pesisir lalu kabur ke permukiman. Ada yang sembunyi di rumah warga, bengkel, kandang domba. Tapi sudah berhasil diamankan oleh petugas Polsek dan Koramil Tegalbuleud serta masyarakat, sementata kapalnya masih di perairan pesisir pantai kesik urug tegalbuleud," pungkas Hary.
Kepala Satpolairud Polres Sukabumi AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan satuan terkait dan menangkap serta menjemput para terduga imigran gelap ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
(*red)