Jelajahhukum.id|TANGERANG - Polri melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada seorang ibu muda berinisial R (22) atas kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang ibu melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki viral di media sosial.
Diketahui, aksi bejat ibu muda ini terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Usai videonya viral, R menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta mengatakan, adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Senin (3/6/2024).
"Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Sumber: Bid Humas Polda Metro Jaya