Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah Desa (Pemdes) Margalaksana kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 Kg kepada 597 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Minggu (02/05/20204).
Kepala Desa Margalaksana Feri Fahmi Al Gadri melalui Puskesos Desa Margalaksana Ruhyat S, mengatakan hari ini kami dari Pemerintah Desa Margalaksana kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg yang sumbernya dari kemenko PMK.
"Alhamdulilah hari ini penyaluran bulan Mei atau bulan ke 5, dimana sebanyak 597 KPM di Desa Margalaksana hari ini mendapatkan bansos berupa beras 10 Kg/KPM. Semoga dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Margalaksana," tuturnya.
Ruhyat S pun berharap kepada pemerintah pusat dan daerah agar dapat menambah kuota untuk bantuan yang lainnya, karena masih ada keluarga yang belum mendapatkan bantuan di Desa Margalaksana.
"Kami berharap semua warga masyarakat Desa Margalaksana mendapatkan bantuan, agar tidak ada kecemburuan sosial. Tapi mau gimana lagi, program ini kan dari Kemenko PMK bukan dari Desa, karena desa hanya memfasilitasi tempat saja dan yang mendapatkan bantuan pun berdasarkan data dari pusat," pungkasnya
Penyaluran Bansos berupa beras 10 Kg di Desa Margalaksana berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
(*one)