• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penyaluran Terakhir di Bulan Juni 2024, Sebanyak 300 KPM di Desa Jayanti Menerima Bansos Beras 10 Kg

    Jumat, 6/21/2024 07:10:00 AM WIB Last Updated 2024-06-21T00:19:40Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Desa Jayanti kembali menerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT berupa beras 10 kg dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Bantuan ini ditujukan kepada 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jayanti, seperti pada bulan-bulan sebelumnya. Penyaluran bantuan yang dilakukan hari ini didampingi oleh pendamping PKH, Babinsa, dan perangkat desa, Kamis(20/06/2024) 


    Kepala Desa Jayanti, Nandang, S. Ag, menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan terakhir (bulan ke-6) penyaluran bansos ini.


    "Seperti yang rekan-rekan lihat tadi, warga berdatangan untuk mengambil bantuan ini. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk warga, terutama di saat sekarang yang sedang ramai-ramainya acara kenaikan kelas. Semoga bantuan ini bisa menjadi bekal untuk masyarakat dan menopang kebutuhan sehari-hari," kata Nandang.


    Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah program bansos ini akan diperpanjang lagi atau tidak.


    "Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kami wajib mentaatinya. Harapan saya, jika ada lagi bansos dari pemerintah pusat, penerimanya adalah orang-orang yang betul-betul membutuhkan dan belum pernah menerima bansos dari sumber mana pun," harapnya.



    Nandang juga menyinggung wacana yang beredar di media sosial terkait perubahan mekanisme bansos dengan cara Posdesus.


    "Jujur saya setuju kalau memang itu tidak bertentangan dengan aturan, tapi prinsip saya adalah kenapa harus dengan Posdesus? Ketika bansos ini disalurkan, barangnya ada tetapi bin-nya juga sudah ada. Saya tidak tega merubah nama-nama penerima yang sudah ditentukan karena bisa menimbulkan polemik," jelasnya.


    Menurut Nandang, satu-satunya bansos hasil Posdesus adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).


    "Kalau BLT DD tidak tepat sasaran, silakan demo kadesnya. Tapi untuk bansos lain seperti BPNT dari kabupaten, provinsi, ataupun pusat, di Jayanti tidak bisa serta merta mengadakan kegiatan Posdesus. Bahkan untuk bansos yang diperuntukkan bagi keluarga stunting, kami harus mengikuti data yang ada di TKS. Mengubah penerima manfaat tanpa dasar yang kuat bisa menimbulkan masalah," tegasnya.



    Nandang menegaskan bahwa Desa Jayanti tidak pernah dan tidak berani merubah penerima manfaat kecuali ada aturan resmi dari bupati atau kementerian.


    "Kami siap mengikuti aturan yang ada," pungkasnya.


    Dengan penyaluran bansos BPNT yang terakhir ini, masyarakat Desa Jayanti berharap adanya kelanjutan program untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama di masa sulit seperti sekarang ini.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini