• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pabrik Indo Ice Cream Dicicurug Terbakar, Wartawan Dilarang Meliput oleh Oknum Security

    Selasa, 6/25/2024 07:58:00 AM WIB Last Updated 2024-06-25T01:00:28Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Untuk kesekian kalinya pelarangan liputan atas sebuah peristiwa terjadi di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Para wartawan dari berbagai media itu, tidak di izinkan mengambil gambar pabrik Indoicekrim kawasan PT Indolakto yang sedang terbakar, Kamis (20/07/2024).


    Padahal, asap terlihat dari dalam perusahaan/pabrik yang bergerak di bidang ice-cream yang ternama di Indonesia itu dengan cepat menyebar di kawan media.


    Di lokasi kejadian, petugas pemadam kebakaran tampak hilir mudik sibuk memadamkan api yang diduga berasal dari ruangan panel. Satu mobil pemadam kebakaran sibuk memadamkan api.


    Hanya saja, perusahaan terkesan tidak kooperatif. Awak media yang datang ke pabrik yang mengemas produk ice cream dihalangi bahkan diusir agar tidak meliput kejadian.


    "Saat dilokasi untuk melakukan tugas jurnalistik, saya di suruh keluar oleh pihak security," ungkap Usep Suherman salah satu wartawan yang akan meliput kejadian tersebut.


    Lanjut Usep, dirinya dilarang meliput dilokasi kejadian walaupun sudah meminta izin kepada pihak security namun hal yang sama tetap tidak di perbolehkan oleh pihak perusahaan.


    "Security meminta agar wartawan tidak meliput kejadian ini dan saya merasa tugas jurnalistiknya sudah di halangi," cetusnya.



    Sementara itu saat meminta informasi terhadap pihak pemadam kebakaran (Damkar) wilayah 3 pos Cicurug Kabupaten Sukabumi tidak mau memberikan keterangan terkait kejadian tersebut seolah ada menutupi informasi tersebut.


    "Langsung saja tanya ke pihak perusahaan, kami dari Damkar tidak bisa memberikan informasi terkait kejadian tersebut," ungkap Hasan Basri petugas Damkar wilayah 3 pos Cicurug Kabupaten Sukabumi.


    Sampai berita Ini di terbitkan Pihak perusahaan masih belum memberikan informasi. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini