• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Oknum Ketua PKBM Karya Anak Bangsa Kecamatan Gunungsari Diduga Bohongi Wartawan

    Senin, 6/10/2024 06:35:00 PM WIB Last Updated 2024-06-10T12:13:55Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SERANG - Lagi-lagi soal dugaan kasus penyimpangan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terendus. Program bantuan yang digelontorkan pemerintah yang semestinya dialokasikan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab, malah ditutupi dengan kebohongan. Tak hanya itu, dengan sengaja diduga kuat BOSP PKBM juga menjadi ajang bancakan para oknum yang tidak bertanggung jawab.


    Dugaan tersebut kali ini muncul di PKBM Karya Anak Bangsa, tepatnya di Kampung Kakabu Desa Curug Sulanjana Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten.


    Ketua PKBM Karya Anak Bangsa, Sukemi, ketika di konfirmasi awak media awalnya mengatakan bahwa jumlah siswa atau warga belajar PKBM yang Ia kelola hanya berjumlah 80 siswa saja dan baru satu kali mendapatkan BOSP.


    "Jumlah siswa PKBM Karya Anak Bangsa baru ada 80 orang dan baru mendapatkan BOSP hanya satu kali pencairan saja pada Tahun Anggaran 2023, itupun hanya 12 juta. Karena terkendala masalah data, maklum operatornya baru," tutur Sukemi, Jum'at (07/06/2024).


    Namun ketika data jumlah siswa dan BOSP PKBM Karya Anak Bangsa di paparkan oleh wartawan, yaitu jumlah siswa PKBM sebanyak 130 orang, Sukemi pun dengan gelagapan akhirnya mengakuinya. 


    Tak hanya itu, Sukemi kembali memberikan keterangan bohong, bahwa BOSP yang Ia terima berjumlah Rp 24 juta, padahal yang tertera di data Kemendikbud Rp 27,5 juta.


    "Iya seluruhnya 27,5 juta. Yang 3,5 juta nya dipakai iuran forum untuk kebersamaan. Uangnya saya serahkan ke pengurus forum, Pak Jenal," ujarnya.


    Menanggapi hal itu, Aktivis Pegiat Pemerhati Program Pendidikan, Rolis Zukirman, pihaknya mengaku geram dengan terjadinya dugaan-dugaan kasus di PKBM.


    "Hal ini tentunya sangat ironis, apalagi terjadi di  lingkungan lembaga pendidikan. Pemerintah pusat mengucurkan bantuan untuk lembaga pendidikan itu tidak sedikit, bahkan beredar informasi bahwa saat ini telah terjadi defisit anggaran di APBN sebesar 15 triliun. Maka dari itu, kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaku supaya ada efek jera," tegasnya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini