• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Maraknya Pengepul Limbah Oli Bekas Tanpa Izin di Sukabumi, DLH dan APH Harus Tindak Tegas

    Kamis, 6/20/2024 07:05:00 AM WIB Last Updated 2024-06-20T00:12:14Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Salah satunya keberadaan limbah di salah satu perumahan yang berada di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari beberapa kalangan. Banyak pandangan dan pendapat terkait limbah tersebut.


    Di satu sisi, limbah tersebut termasuk limbah B2 yang tidak membahayakan keselamatan lingkungan, tapi di sisi lain ada pernyataan dari warga yang mengatakan bahwa itu limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).


    "Betul itu limbah oli pak yang di ambil dari bengkel-bengkel, setelah di ambil dari bengkel itu dijual ke para pengepul sekitaran sini (Tenjojaya)," ucap warga sekitar yang diwawancarai awak media di sekitar lokasi, Rabu (19/06/2024).


    Sementara itu, pemilik kempu (tempat penampungan) pengepul inisial P menyebutkan bahwa oli-oli bekas tersebut ditampung dulu dan menunggu para konsumen order.


    "Iya sementara di tampung dulu disini pak, sampai ada orderan dari konsumen," ujarnya


    Disinggung soal perizinan limbah B3, P (inisia_red) menyatakan bahwa semua pengepul oli bekas tidak ada perizinan nya


    "Karena mahal biaya perizinan nya, disini tidak ada yang membuat izin yang bapak tanyakan. Bahkan kepala desa (oknum_red) saja disini sebagai pengepul tidak ada izin nya pak. Untuk keamanan setiap bulannya di koordinir oleh B (inisial_red). Setiap bulan dimintai per'orang 300 ribu rupiah, katanya sih buat orang yang di Polsek Cibadak (oknum anggota)," terang P saat di wawancarai awak media.


    Di tempat terpisah, awak mediapun mencoba konfirmasi ke Kapolsek Cibadak lewat pesan singkat whatsapp terkait perihal adanya uang keamanan yang disebut P mengalir ke oknum anggota.


    "Saya tidak tau menahu, apalagi kalo soal uang. Saya tidak pernah bermain itu, mohon maaf. Siapa kalo ada anggota polsek, beritahu saya," tegasnya 


    Terlepas dari perdebatan yang terjadi tentang jenis limbah tersebut, ada perangkat hukum di Republik Indonesia yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”



    Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”


    Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya tercantum pada Pasal 102. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”


    Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini