• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Limbah Pabrik Aci Cemari Lingkungan, Masyarakat Minta DLH Kabupaten Sukabumi Segera Tindak Tegas

    Sabtu, 6/01/2024 07:12:00 PM WIB Last Updated 2024-06-01T12:46:59Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pabrik Aci yang beralamat di Kampung Bojong Duren Desa Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sudah beroperasi sejak lama itu diduga melanggar undang-undang no 32 tahun 2009, tentang pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan.


    Lemahnya pengawasan dan penegakkan Hukum dari pihak instansi terhadap para pengusaha Pabrik Sagu selama ini yang ada di Kabupaten Sukabumi, sehingga para oknum pengusaha pabrik sagu tersebut merasa bebas dan terkesan kebal Hukum dengan cara membuang limbah pengolahan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu.


    Salah satu pekerja yang sudah mengikuti juragannya dilokasi pabrik mengatakan bahwa pabrik sagu tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun secara turun temurun, Sabtu (01/06/2024).


    "Iya Pak ini sudah lama beroperasi dan pemilik sekaligus bos besar nya adalah Bapak Samud, terkait ijin dan lainya silahkan bapak langsung hubungi saja Bos Samud. Kalau saya hanya sekedar pekerja disini," ucapnya kepada awak media.


    Namun sangat disayangkan, ketika awak media  konfirmasi ke pemilik sagu yang ada di Kampung Bojong Duren Desa Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi seolah-olah menghindar dari konfirmasi wartawan,baik itu melalui chat ataupu telepon.


    Selain itu warga yang minta tidak disebutkan namanya juga mengatakan kalau limbah itu juga terkesan bau.


    "Kalo pas ada panas dan angin kencang itu tercium baunya kemana-mana pak, untuk limbahnya memang jelas itu dibuang langsung ke kali (sungai) yang ada disamping nya dari dulu," ujarnya.


    Limbah yang di buang langsung ke aliran sungai, sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam UU No 32 tahun 2009, terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tercantum larangan- larangan melakukan pencemaran lingkungan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga harus mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.


    Nah dari ketentuan itu, kalau misal pemerintah melihat potensi bahkan sudah terbukti ada lingkungan hidup yang rusak dan menyebabkan hak warga negaranya berkurang atau hilang akibat pencemaran, maka pemerintah punya hak melakukan tindakan hukum. Sesuai kewenangannya, tindakan hukum itu bisa berupa sanksi atau gugatan hukum.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini