• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketum GAPURA Pertanyakan Pemasangan Baliho Calon Wabup H.Deden Deni Wahyudin

    Sabtu, 6/29/2024 06:22:00 PM WIB Last Updated 2024-06-29T11:23:54Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemasangan baliho H.Deden Deni Wahyudin,SE bertuliskan Calon Wakil Bupati Sukabumi 2024, dipertanyakan Ketum LSM GAPURA, Hakim Adonara.


    "Pemasangan baliho tersebut melanggar mekanisme Pilkada 2024, sebab yang bersangkutan sudah mencantumkan dirinya sebagai Calon bukan Bacalon pada baliho itu," kata Hakim pada media.


    Jika mengklaim diri dan mengumumkan pada publik melalui baliho sebagai Calon, lanjut Hakim, itu berarti yang bersangkutan sudah resmi mendaftarkan diri ke KPU.


    "Sedangkan tahapan Juni itu baru memasuki pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU saja belum membuka pendaftaran Paslon kok," cetus Hakim. 


    Pihaknya pun menuding H.Deden Kepala Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak itu sudah mencuri star kampanye.


    "Ini pelanggaran, ada apa dengan KPU dan Panwaslu? Kenapa dibiarkan? Atau baliho itu salah menunjukkan sekelas Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi tidak bisa membedakan Calon dan Bacalon," ungkap Ketum GAPURA Hakim Adonara, Sabtu (29/06/2024).



    Sebagai lembaga kontrol sosial, Hakim Adonara berharap agar para pihak yang mengikuti proses politik Pilkada 2024 termasuk penyelenggara agar dapat memberikan pendidikan politik bagi publik.


    "Saya berharap agar para pihak dan penyelenggara agar dapat memberikan pendidikan politik bagi publik, bukan sebaliknya mengajarkan perbuatan yang melanggar asas-asas pemilu, itu sangat tidak mendidik," pungkasnya.


    Sumber: Ketua Umum GAPURA, Hakim Adonara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini