• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Jika Ada Pungli di Program PTSL, KPKB Siap Laporkan Oknumnya

    Selasa, 6/25/2024 07:14:00 PM WIB Last Updated 2024-06-25T13:51:52Z
    masukkan script iklan disini

    Caption: Dani Ramadhan,SH Ketua DPD LSM KPKB (KUMPULAN PEMANTAU KORUPSI BANTEN) Lebak


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Negara Indonesia merupakan negara agraris, yang memiliki pulau-pulau yang luas, hamparan tanah yang luas, sehingga lebih dikenal dengan negara kepulauan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengenai pertanahan atau agraria.


    Undang-undang agraria saat ini (Sebelum UUPA 1960), yang seharusnya menjadi salah satu alat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur, ternyata sebaliknya, ternyata masih banyak hal yang bertentangan dengan keadilan dan bahkan masuk ke ranah hukum, ranah hukum pidana.


    Hukum pidana di Indonesia yang dianggap memiliki ruang lingkup yang sempit, sebenarnya mengatur tentang penyimpangan yang terjadi dalam ketentuan agraria, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.


    Masyarakat yang seharusnya dibantu dalam hal kepemilikan tanah justru dijadikan korban korupsi oleh oknum tertentu. Hukum agraria tidak selalu berkaitan dengan ranah hukum perdata, karena jika dalam kenyataannya di masyarakat jika terjadi penyimpangan dan masuk ke ranah hukum pidana, maka penyimpangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikenakan ketentuan. hukum pidana di Indonesia. 


    Saya berbicara sebagai Ketua KPKB (KUMPULAN PEMANTAU KORUPSI BANTEN) akan menjabarkan sedikit tentang dasar hukum program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).


    Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan ( surat keputusan bersama 3 Menteri) SKB no 25 thn 2017. Tarif : Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000


    Dalam hal Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis juga ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Dalam SKB tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. 


    Jadi, para masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli dan jika terdapat pungli serta ada aduan kepada kami, maka saya sebagai Ketua KPK-B (KUMPULAN PEMANTAU KORUPSI -BANTEN) siap akan segera melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib.  Dengan ancaman pidana Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan.


    Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.


    Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu jika biaya yang dikeluarkan masyarakat lebih dari Rp 150.000, dan buatkan surat Pernyataan bersama.


    Sumber: Ketua KPKB (KUMPULAN PEMANTAU KORUPSI BANTEN) Lebak, Dani Ramadhan,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini